Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi

Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP24166687

Rincian Aduan

LGWP24166687

Verifikasi Public
KABUPATEN BANJARNEGARA
02 Sep 2026
0 ditandai

DUGAAN PEMBAGIAN UANG SISA KEGIATAN DESA YANG BUKAN MERUPAKAN SILPA DI DESA PAWEDEN


Kepada Yth.

Inspektorat Kabupaten Banjarnegara

di Tempat


Dengan hormat,


Saya meminta agar Inspektorat Kabupaten Banjarnegara segera melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap adanya dugaan pembagian uang yang berasal dari sisa atau selisih pelaksanaan berbagai kegiatan Desa Paweden, khususnya kegiatan fisik dan pembayaran HOK, yang diduga dikumpulkan pada akhir tahun dan kemudian dibagikan kepada pihak tertentu pada bulan Desember dan Januari.


Permasalahan ini perlu mendapat perhatian serius karena berdasarkan informasi yang diperoleh, uang tersebut diduga bukan merupakan SILPA yang secara resmi tercatat dan dipertanggungjawabkan dalam APBDes, melainkan berasal dari sisa atau selisih anggaran kegiatan yang seharusnya dapat ditelusuri penggunaannya serta dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan pengelolaan keuangan desa.


Hal yang Perlu Diperiksa


1. Sumber dan asal-usul uang yang dikumpulkan dari berbagai kegiatan fisik maupun HOK.

2. Jumlah keseluruhan uang yang diduga terkumpul dan siapa saja yang menerima pembagian tersebut.

3. Waktu, tempat, serta mekanisme pembagian uang yang diduga dilakukan pada bulan Desember dan Januari.

4. Kesesuaian antara RAB, pencairan anggaran, SPJ, daftar HOK, bukti pembayaran, dan realisasi pekerjaan di lapangan.

5. Apakah terdapat selisih antara anggaran yang dicairkan dengan biaya riil yang dikeluarkan dalam pelaksanaan kegiatan.

6. Apakah selisih tersebut telah dicatat dan dipertanggungjawabkan sebagai SILPA atau justru dibagikan dan dikelola di luar mekanisme pertanggungjawaban keuangan desa.

7. Meminta klarifikasi dan pemeriksaan terhadap Kepala Desa dan perangkat Desa Paweden serta pihak-pihak lain yang mengetahui atau terlibat dalam pengelolaan maupun pembagian uang tersebut.


Permohonan Tindak Lanjut


Saya meminta Inspektorat tidak hanya melakukan pemeriksaan administratif terhadap dokumen, tetapi juga melakukan audit dan penelusuran terhadap aliran uang serta pemeriksaan lapangan apabila diperlukan.


Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan bahwa terdapat uang desa yang berasal dari selisih kegiatan kemudian dibagikan kepada pihak tertentu tanpa dasar dan mekanisme pertanggungjawaban yang sah, maka mohon agar ditetapkan nilai kerugian keuangan desa/negara dan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Pengelolaan keuangan desa harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, dugaan pembagian uang yang bukan merupakan SILPA tidak seharusnya dibiarkan tanpa pemeriksaan, terlebih apabila uang tersebut berasal dari anggaran kegiatan yang bersumber dari keuangan desa.


Demikian pengaduan ini disampaikan. Saya berharap Inspektorat Kabupaten Banjarnegara segera melakukan pemeriksaan secara objektif, menyeluruh, dan independen, serta memberikan tindak lanjut berdasarkan hasil pemeriksaan.


Mohon agar pengaduan ini menjadi perhatian serius dan segera ditindaklanjuti.

Disposisi

Kamis, 03 September 2026 - 08:05 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Banjarnegara

Verifikasi

Kamis, 03 September 2026 - 08:34 WIB

Kabupaten Banjarnegara

Laporan telah diteruskan ke INSPEKTORAT