Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP24143238

Rincian Aduan

LGWP24143238

Selesai Public
KABUPATEN SEMARANG
16 Apr 2020
0 ditandai
Pak saya mau mengajukan pengaduan tentang pencairan BPJS Ketenagaakerja yang di perlambat ..oleh perusahaan penonakktifkan kartu peserta BPJSK selama 3 bulan .Masa hanya penonaktifkan saja memerlukan waktu 90 Hari .#pademik convid 19 /PHK/kebutuhan hidup mendesak salah satu cara pencairan dana BPJSK lah yg perlu di manfaatkan.sebab bukan hanya saya saja,ada sebagian orang pun yg sama seperti saya.Mohon di buat aturan,agar memepermudah penonaktifakan kartu BPJSK dari perusahaan.

Disposisi

Kamis, 16 April 2020 - 14:43 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY

Verifikasi

Senin, 20 April 2020 - 19:15 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY

Menanggapi keluhan yang disampaikan oleh Bapak Hery Sopyan melalui lapor gubernur, dapat kami informasikan bahwa kepesertaan Program BPJS Ketenagakerjaan untuk peserta Penerima Upah (PU) dilakukan oleh pemberi kerja (perusahaan/badan usaha) melalui proses pendaftaran dan pemotongan serta pembayaran iuran. Iuran yang disetorkan khususnya program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) merupakan akumulasi iuran dari perusahaan dan tenaga kerja. Manfaat program Jaminan Hari Tua (JHT) dan JP (Jaminan Pensiun) dapat dibayarkan apabila: 1. Peserta mencapai usia pensiun (termasuk peserta yang resign/ berhenti bekerja) 2. Peserta mengalami cacat total tetap; atau 3. Peserta meninggal dunia Kepesertaan untuk tenaga kerja yang telah berhenti bekerja/resign dilakukan penonaktifan oleh pemberi kerja melalui system/aplikasi yg terintegrasi ke BPJS Ketenagakerjaan. Dalam hal tenaga kerja pada saat mengajukan klaim ternyata data kepesertaannya masih aktif, maka tenaga kerja dapat menghubungi HRD perusahaan untuk melaporkan dan meminta HRD meakukan penonaktifan baik secara bentuk form pelaporan tenaga kerja keluar juga melalui system pelaporan yang telah disediakan khusus untuk perusahaan. Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi nomor contact center kami melalui Layanan Masyarakat 175. Demikian kami sampaikan, terimakasih atas perhatiannya. BPJS Ketenagakerjaan selalu berkomitmen memberikan layanan prima kepada seluruh peserta.

Progress

Senin, 20 April 2020 - 19:15 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY

Menanggapi keluhan yang disampaikan oleh Bapak Hery Sopyan melalui lapor gubernur, dapat kami informasikan bahwa kepesertaan Program BPJS Ketenagakerjaan untuk peserta Penerima Upah (PU) dilakukan oleh pemberi kerja (perusahaan/badan usaha) melalui proses pendaftaran dan pemotongan serta pembayaran iuran. Iuran yang disetorkan khususnya program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) merupakan akumulasi iuran dari perusahaan dan tenaga kerja. Manfaat program Jaminan Hari Tua (JHT) dan JP (Jaminan Pensiun) dapat dibayarkan apabila: 1. Peserta mencapai usia pensiun (termasuk peserta yang resign/ berhenti bekerja) 2. Peserta mengalami cacat total tetap; atau 3. Peserta meninggal dunia Kepesertaan untuk tenaga kerja yang telah berhenti bekerja/resign dilakukan penonaktifan oleh pemberi kerja melalui system/aplikasi yg terintegrasi ke BPJS Ketenagakerjaan. Dalam hal tenaga kerja pada saat mengajukan klaim ternyata data kepesertaannya masih aktif, maka tenaga kerja dapat menghubungi HRD perusahaan untuk melaporkan dan meminta HRD meakukan penonaktifan baik secara bentuk form pelaporan tenaga kerja keluar juga melalui system pelaporan yang telah disediakan khusus untuk perusahaan. Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi nomor contact center kami melalui Layanan Masyarakat 175. Demikian kami sampaikan, terimakasih atas perhatiannya. BPJS Ketenagakerjaan selalu berkomitmen memberikan layanan prima kepada seluruh peserta.

Selesai

Senin, 20 April 2020 - 19:15 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY

Menanggapi keluhan yang disampaikan oleh Bapak Hery Sopyan melalui lapor gubernur, dapat kami informasikan bahwa kepesertaan Program BPJS Ketenagakerjaan untuk peserta Penerima Upah (PU) dilakukan oleh pemberi kerja (perusahaan/badan usaha) melalui proses pendaftaran dan pemotongan serta pembayaran iuran. Iuran yang disetorkan khususnya program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) merupakan akumulasi iuran dari perusahaan dan tenaga kerja. Manfaat program Jaminan Hari Tua (JHT) dan JP (Jaminan Pensiun) dapat dibayarkan apabila: 1. Peserta mencapai usia pensiun (termasuk peserta yang resign/ berhenti bekerja) 2. Peserta mengalami cacat total tetap; atau 3. Peserta meninggal dunia Kepesertaan untuk tenaga kerja yang telah berhenti bekerja/resign dilakukan penonaktifan oleh pemberi kerja melalui system/aplikasi yg terintegrasi ke BPJS Ketenagakerjaan. Dalam hal tenaga kerja pada saat mengajukan klaim ternyata data kepesertaannya masih aktif, maka tenaga kerja dapat menghubungi HRD perusahaan untuk melaporkan dan meminta HRD meakukan penonaktifan baik secara bentuk form pelaporan tenaga kerja keluar juga melalui system pelaporan yang telah disediakan khusus untuk perusahaan. Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi nomor contact center kami melalui Layanan Masyarakat 175. Demikian kami sampaikan, terimakasih atas perhatiannya. BPJS Ketenagakerjaan selalu berkomitmen memberikan layanan prima kepada seluruh peserta.