Selamat sore, kebumen Beriman,.....
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen No.04 Tahun 2020, Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat,
Pasal 06 ayat 1: Setiap Orang yang melakukan usaha wajib memiliki izin usaha dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Pasa 27 Ayat 1: Setiap Orang dilarang menyelenggarakan tempat usaha hiburan tanpa izin Bupati atau pejabat yang ditunjuk
Pasa 27 Ayat 2: Setiap penyelenggaraan tempat usaha hiburan yang telah mendapat izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang melaksanakan kegiatan lain yang menyimpang dari izin yang dimiliki.
Pasal 26 : Pemerintah Daerah melakukan pencegahan terhadap berkembangnya perbuatan asusila, melalui penertiban:
a. peredaran pornografi dan pornoaksi dalam segala bentuknya; dan
b. tempat hiburan dan tempat lainnya yang mengarah pada terjadinya perbuatan asusila.
Pasal 05 ayat 1 dan 2:
(1) Setiap Orang dilarang memproduksi, mengoplos, membawa, mengangkut mengedarkan, menjual, menyimpan, dan/atau menimbun minuman beralkohol.
(2) Setiap Orang dilarang meminum/mengkonsumsi minuman beralkohol.
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
melelui Perda di atas :
apakah di kabupaten kebumen tempat hiburan malam seperti karoke sudah berizin semua?
untuk mewujudkan Kebumen BERIMAN apakah Bupati mengijinkan adanya tempat hiburan malam seperti karoke?
jika tidak ada izin lebih baik di tutup, terimakasih