Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP24138147

Rincian Aduan

LGWP24138147

Selesai Public
KABUPATEN KEBUMEN
26 Feb 2026
0 ditandai

Selamat sore, kebumen Beriman,.....

Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen No.04 Tahun 2020, Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat,


Pasal 06 ayat 1: Setiap Orang yang melakukan usaha wajib memiliki izin usaha dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan


Pasa 27 Ayat 1: Setiap Orang dilarang menyelenggarakan tempat usaha hiburan tanpa izin Bupati atau pejabat yang ditunjuk


Pasa 27 Ayat 2: Setiap penyelenggaraan tempat usaha hiburan yang telah mendapat izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang melaksanakan kegiatan lain yang menyimpang dari izin yang dimiliki.


Pasal 26 : Pemerintah Daerah melakukan pencegahan terhadap berkembangnya perbuatan asusila, melalui penertiban:

a. peredaran pornografi dan pornoaksi dalam segala bentuknya; dan

b. tempat hiburan dan tempat lainnya yang mengarah pada terjadinya perbuatan asusila.


Pasal 05 ayat 1 dan 2:

(1) Setiap Orang dilarang memproduksi, mengoplos, membawa, mengangkut mengedarkan, menjual, menyimpan, dan/atau menimbun minuman beralkohol.

(2) Setiap Orang dilarang meminum/mengkonsumsi minuman beralkohol.


-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

melelui Perda di atas :

apakah di kabupaten kebumen tempat hiburan malam seperti karoke sudah berizin semua?

untuk mewujudkan Kebumen BERIMAN apakah Bupati mengijinkan adanya tempat hiburan malam seperti karoke?

jika tidak ada izin lebih baik di tutup, terimakasih



Disposisi

Kamis, 26 Februari 2026 - 19:27 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kebumen

Verifikasi

Jumat, 27 Februari 2026 - 08:52 WIB

Kabupaten Kebumen

laporan sudah diverifikasi, akan kami lanjutkan ke dinas/tim terkait

Progress

Jumat, 27 Februari 2026 - 08:52 WIB

Kabupaten Kebumen

laporan sudah di lanjutkan ke dinas/tim terkait

Progress

Jumat, 27 Februari 2026 - 08:53 WIB

Kabupaten Kebumen

laporan sudah di lanjutkan ke dinas/tim terkait

Selesai

Jumat, 27 Februari 2026 - 17:43 WIB

Kabupaten Kebumen

Berdasarkan ketentuan yang berlaku di Kabupaten Kebumen, tidak terdapat larangan secara mutlak terhadap penyelenggaraan usaha karaoke. Hal ini diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kepariwiataan, khususnya Pasal 28 ayat (1) huruf g, yang menyebutkan bahwa karaoke termasuk dalam jenis usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi. Dengan demikian, usaha karaoke diperbolehkan sepanjang memenuhi ketentuan perizinan dan persyaratan yang berlaku. Namun demikian, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, pada Pasal 27 ayat (1), setiap tempat hiburan dilarang beroperasi tanpa izin Bupati atau pejabat yang ditunjuk. Oleh karena itu, setiap usaha karaoke wajib memenuhi perizinan, antara lain: Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS; Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR); Persetujuan Lingkungan; Persetujuan Bangunan Gedung (PBG); dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Dalam operasionalnya, terdapat ketentuan yang wajib dipatuhi, antara lain: Tidak mempekerjakan anak; Tidak beroperasi pada bulan suci Ramadhan dan hari besar keagamaan (Pasal 84 ayat (6)); Tidak memanfaatkan tempat usaha untuk kegiatan asusila, perjudian, penyalahgunaan narkotika, dan pelanggaran hukum lainnya (Pasal 84 ayat (8)). Selain itu, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2020 Pasal 5 ayat (1) dan (2), peredaran dan konsumsi minuman beralkohol dilarang di wilayah Kabupaten Kebumen. Apabila pelaku usaha tidak memiliki izin atau melanggar ketentuan yang berlaku, dapat dikenakan sanksi administratif berupa: a. teguran lisan; b. peringatan tertulis; c. penertiban; d. penghentian sementara kegiatan; dan e. pencabutan izin, pembekuan izin, dan/atau penyegelan. Selain sanksi administratif, pelanggaran tertentu juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan Perda yang berlaku. Terkait kondisi di lapangan saat ini, tidak dapat dipastikan secara langsung apakah semua tempat hiburan karaoke telah memiliki izin atau belum tanpa dilakukan pemeriksaan administrasi dan verifikasi lapangan. Oleh karena itu, kegiatan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan dilaksanakan secara rutin maupun insidental oleh Satpol PP bersama Dinas terkait, seperti DPMPTSP, DPUPR, Dinas Pariwisata, dan Dinas Perindustrian Perdagangan.