Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP24137287
Rincian Aduan
LGWP24137287
Selesai
Public
Selamat siang Pak ganjar yth. Mengenai pengaduan saya yang kemarin saya ucapkan terimakasih karena sudah di tanggapi. Dan saya mau bertanya jika saya mengadu apa harus ada beking yang kuat. Karena tadi pagi saya mendapat teguran sama pak rt. Kalau saya melanjutkan pengaduan maka saya akan dikenakan pasal pencemaran nama baik. Apakah kalau saya menuntut keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia itu salah....? Saya mohon untuk di beri penjelasan.
Disposisi
Kamis, 17 Februari 2022 - 14:14 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan
Verifikasi
Jumat, 18 Februari 2022 - 10:18 WIBKabupaten Grobogan
Laporan ditetima
Progress
Jumat, 18 Februari 2022 - 10:19 WIBKabupaten Grobogan
Laporan kami koordinasikan ke OPD terkait.
Selesai
Jumat, 18 Februari 2022 - 10:21 WIBKabupaten Grobogan
Laporan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kecamatan Geyer Kabupaten Grobogan.
Menindaklanjuti laporan Saudara, dan hasil koordinasi dengan Pemerintah Desa bahwa terimakasih atas laporan Saudara.
Bahwa menanggapi laporan Saudara bahwa mengadu harus ada beking yang kuat adalah tidak benar.
Bahwa masyarakat dapat menyampaikan aduan,keluhan, laporan terkait tentang penyelenggaraan pemerintahan secara terbuka dan bertanggungjwab.
Selanjutnya menanggapi terkait dengan bantuan sosial memang yang berhak mendapatkan telah melalui musyawarah desa.
dan berdasarkan klarifikasi dari Pemerintah Desa bahwa Saudara tidak mendapatkan bantuan sosial karena Saudara dianggap cukup mampu di masyarakat.
Demikian untuk menjadikan maklum.