Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP24113688
KABUPATEN JEPARA, 14 Oct 2022
Selamat pagi Pak Ganjar Pranowo. Mohon maaf jika mengganggu kesibukan Bapak. Saya Yossi Widya Permana orang tua dari Sidney Carollino yang sekarang bersekolah di SMP Negeri 1 Mayong kelas 7. Yang ingin saya sampaikan adalah setahu saya sekolah di SMP Negeri itu GRATIS dan tidak boleh ada PUNGUTAN dalam bentuk apapun. Tapi di SMP Negeri 1 Mayong kenapa ada berbagai macam pungutan dengan berbagai macam alasan. Contohnya uang pembangunan semua siswa harus membayar kurang lebih sebesar Rp 500.000 dengan alasan dana BOS hanya cukup untuk membiayai pembagunan 3 gedung, sedangkan sekolah membangun 4 gedung. Ada juga diberi selebaran sumbangan sukarela setiap bulannya. Belum lagi ada yang namanya tabungan wajib sekitar 70 atau 75 rb setiap bulannya dengan alasan misal ada kegiatan-kegiatan. Ini cukup memberatkan bagi banyak orang tua, tetapi jika dalam rapat mereka tidak setuju ada kemungkinan anak yang akan jadi korban. Mohon bantuannya Pak Ganjar Pranowo.
Disposisi
Jumat, 14 Oktober 2022 - 13:36 WIB
Verifikasi
Selasa, 18 Oktober 2022 - 07:24 WIB
Kabupaten Jepara
Ada kesalahan dalam pemahaman orang tua siswa bahwa Dana BOS sesuai regulasi tidak boleh digunakan untuk membiayai pembangunan gedung. SMP Negeri 1 Mayong mendapat 3 rehab berupa pengedakan 3 ruang kelas (bukan gedung), sedangkan kelas yang direhab dalam satu blok yang berjumlah 4 kelas, sehingga ada 1 ruang kelas yang tidak dibiayai dari dana DAK. Satu ruang kelas tersebut, agar bisa digunakan dan ditempati siswa untuk belajar, maka harus direhab dengan sumber dana komite (sumbangan orang tua). Atas musyawarah wali siswa yang 1 ruang kelas sekalian ikut direhab dengan sumber dana dari sumbangan sukarela wali murid lewat komite sesuai keinginan dan kemampuan masing2 orang tua. Hal ini sesuai Permendikbud 75/2016.(sumbangan bersifat SUKA RELA tidak ada unsur tekanan/paksaan).
Berdasarkan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, menurut ketentuan pasal 10 (1) Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana, dan prasarana, serta pengawasan pendidikan. (2) Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.
Hasil penggalangan dana dapat digunakan antara lain: menutupi kekurangan biaya satuan pendidikan; pembiayaan program/kegiatan terkait peningkatan mutu sekolah yang tidak dianggarkan; sarana dan prasarana; dan pembiayaan kegiatan operasional Komite Sekolah dilakukan secara wajar dan harus dipertanggungjawabkan secara transparan.
2. Selebaran sumbangan yang dimaksud adalah lembar kesanggupan orang tua/wali siswa untuk memberikan sumbangan sukarela tanpa tekanan berdasarkan kemampuan orang tua. Tidak ada paksaan dalam sumbangan tersebut dan tidak ada nominal sejumlah uang yang harus diberikan. Orang tua/wali siswa dipersilakan menulis sendiri kesanggupannya. Tidak ada kewajiban harus dibayarkan setiap bulan sebagaimana aduan tersebut. Sumbangan diberikan oleh orang tua/wali siswa tidak dibatasi oleh waktu.
Sumbangan tersebut untuk pengedakan 1 kelas yang tidak dibiayai dengan dana DAK, membayar honor GTT dan PTT yang tidak bisa dibayar melalui BOS atau APBD seiring dengan banyaknya guru dan tenaga TU yang pensiun, dan rehab dapur sekolah serta ruang OSIS. Jika hasil rapat ada yg masih keberatan dalam memberikan sumbangannya, orang tua dipersilakan berkomunikasi dengan pihak sekolah dan komite sekolah.
Berdasarkan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tersebut Komite SMP Negeri 1 Mayong berupaya menggalang dana untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana, dan prasarana berupa pengedakan 1 kelas yang tidak dibiayai dengan dana DAK, membayar honor GTT dan PTT yang tidak bisa dibayar melalui BOS atau APBD seiring dengan banyaknya guru dan tenaga TU yang pensiun, dan rehab dapur sekolah serta ruang OSIS, serta pengawasan pendidikan. Penggalangan dana berupa sumbangan, bukan pungutan. Hal ini sudah dimusyawarahkan bersama dengan orang tua/wali siswa dan hasilnya adalah kesepakatan bersama antara orang tua/wali siswa dengan sekolah.
3. Tabungan siswa untuk mencukupi kebutuhan siswa selama 1 tahun berdasarkan analisis kebutuhan yang dilakukan sekolah melalui angket siswa. Sekolah berusaha untuk membantu atau memfasilitasi kebutuhan siswa. Namun, sekiranya orang tua/wali siswa keberatan boleh anaknya tidak menabung.
Karena sudah berjalan maka tahun ini siswa biar menabung karena untuk kepentingannya sendiri. Kedepan tabungan siswa untuk menyiapkan peserta didik rajin menabung dan hidup sederhana, tidak boros akan kami sesuaikan pula dengan sesuai kebutuhan siswa, artinya tidak mewajibkan siswa untuk menabung di sekolah. Dengan kata lain, siswa sukarela menabung, artinya yang mau menabung dipersilahkan menabung tetapi yang tidak menabung juga tidak apa-apa. Demikian penjelasan kami. Terima kasih.
Selesai
Selasa, 18 Oktober 2022 - 07:25 WIB
Kabupaten Jepara