Rincian Aduan
LGWP24109059
Lihat detail lengkap aduan LGWP24109059
LGWP24109059
Kepolisian Daerah Jawa Tengah
Admin Gubernuran
Kepolisian Daerah Jawa Tengah
Pengaduan telah diteruskan kepada Kapolres Tegal
Kepolisian Daerah Jawa Tengah
berdasarkan sorat Kapolres Tegal Nomor: B/135/I/WAS.2.4/2023 tanggal 19 Januari 2023 perihal tinjut Dumas menjelaskan bahwa pengaduan telah ditindaklanjuti oleh Kasat Resnarkoba Polres Tegal bersama anggota dengan melakukan penyelidikan terhadap perkara yang dilaporkan dengan hasil bahwa toko/lokasi penjualan obat terlarang sudah tutup dan pemilik toko sudah pergi meninggalkan toko tersebut, demikian terima kasih