Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP24109059

Rincian Aduan

LGWP24109059

Selesai Public
KABUPATEN TEGAL
02 Dec 2022
0 ditandai
assalamualaikum Saya mau melaporkan ada toko klontong yang berjualan obat obatan berbahaya jenis HEXYMER TRIHEXYPHENEDIL dan TRAMADOL dll. diperempatan curug. Kec.pangkah kab.tegal Yang dijual secara bebas tanpa resep.padahal obat tersebut tidak boleh dijual secara bebas tanpa adanya resep dokter. obat tersebut termasuk pil atau obat daftar G dimana yang berhak mengedarkan adalah apotik berdasarkan resep dokter.. Tiap hari banyak yg beli obat tersebut untuk disalah gunakan.. Sudah berkali kali warga setempat melaporkan ke polsek pangkah dan polres slawi ditanggapi tapi tidak ditindak lanjuti.. Sy curiga ada aparat yg membekingi toko obat tersebut. . Trima kasih

Disposisi

Jumat, 02 Desember 2022 - 11:35 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah

Verifikasi

Jumat, 02 Desember 2022 - 11:35 WIB

Kepolisian Daerah Jawa Tengah

Terima kasih atas laporannya saudara Bpk hj suparman. Laporan Anda sudah ditindaklanjuti. Jika anda ingin melaporkan terkait Keamanan Jawa Tengah bisa dilaporkan melalui hotline 08112790110 dan E-Complaint Polda Jawa Tengah

Progress

Jumat, 06 Januari 2023 - 14:35 WIB

Kepolisian Daerah Jawa Tengah

Pengaduan telah diteruskan kepada Kapolres Tegal 

Selesai

Kamis, 26 Januari 2023 - 13:14 WIB

Kepolisian Daerah Jawa Tengah

berdasarkan sorat Kapolres Tegal Nomor: B/135/I/WAS.2.4/2023 tanggal 19 Januari 2023 perihal tinjut Dumas menjelaskan bahwa pengaduan telah ditindaklanjuti oleh Kasat Resnarkoba Polres Tegal bersama anggota dengan melakukan penyelidikan terhadap perkara yang dilaporkan dengan hasil bahwa toko/lokasi penjualan obat terlarang sudah tutup dan pemilik toko sudah pergi meninggalkan toko tersebut, demikian terima kasih