Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP24109059
KABUPATEN TEGAL, 02 Dec 2022
assalamualaikum Saya mau melaporkan ada toko klontong yang berjualan obat obatan berbahaya jenis HEXYMER TRIHEXYPHENEDIL dan TRAMADOL dll. diperempatan curug. Kec.pangkah kab.tegal Yang dijual secara bebas tanpa resep.padahal obat tersebut tidak boleh dijual secara bebas tanpa adanya resep dokter. obat tersebut termasuk pil atau obat daftar G dimana yang berhak mengedarkan adalah apotik berdasarkan resep dokter.. Tiap hari banyak yg beli obat tersebut untuk disalah gunakan.. Sudah berkali kali warga setempat melaporkan ke polsek pangkah dan polres slawi ditanggapi tapi tidak ditindak lanjuti.. Sy curiga ada aparat yg membekingi toko obat tersebut. . Trima kasih
Disposisi
Jumat, 02 Desember 2022 - 11:35 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 02 Desember 2022 - 11:35 WIB
Kepolisian Daerah Jawa Tengah
Progress
Jumat, 06 Januari 2023 - 14:35 WIB
Kepolisian Daerah Jawa Tengah
Pengaduan telah diteruskan kepada Kapolres Tegal
Selesai
Kamis, 26 Januari 2023 - 13:14 WIB
Kepolisian Daerah Jawa Tengah
berdasarkan sorat Kapolres Tegal Nomor: B/135/I/WAS.2.4/2023 tanggal 19 Januari 2023 perihal tinjut Dumas menjelaskan bahwa pengaduan telah ditindaklanjuti oleh Kasat Resnarkoba Polres Tegal bersama anggota dengan melakukan penyelidikan terhadap perkara yang dilaporkan dengan hasil bahwa toko/lokasi penjualan obat terlarang sudah tutup dan pemilik toko sudah pergi meninggalkan toko tersebut, demikian terima kasih