Rincian Aduan : LGWP24092714

Selesai Public

KABUPATEN BANJARNEGARA, 11 May 2023

Samsat Banjarnegara masih mensyaratkan fotocopy KTP dan STNK yang mengharuskan wajib pajak ke fotocopy dan biasanya satu paket diberi map yang sebenarnya tidak dibutuhkan. Desember 2022 saya sudah memberikan saran ke nomor aduan katanya mau diperbaiki tapi awal Mei 2023 saya bayar pajak lagi belum ada perbaikan. Saya sendiri bulan Desember 2022 dan awal Mei 2023 bayar pajak hanya menyerahkan KTP dan STNK asli bisa, kenapa masih ada papan info yg menyebabkan wajib pajak harus menfotocopy satu paket dikasih map dan harus membayar sekitar 2000 rupiah. Secara nilai mungkin kecil tapi faktor kalinya banyak. Dan jadi mubadzir dan terkesan mengada-ada.

0 Orang Menandai Aduan Ini