Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP24092714
KABUPATEN BANJARNEGARA, 11 May 2023
Samsat Banjarnegara masih mensyaratkan fotocopy KTP dan STNK yang mengharuskan wajib pajak ke fotocopy dan biasanya satu paket diberi map yang sebenarnya tidak dibutuhkan. Desember 2022 saya sudah memberikan saran ke nomor aduan katanya mau diperbaiki tapi awal Mei 2023 saya bayar pajak lagi belum ada perbaikan. Saya sendiri bulan Desember 2022 dan awal Mei 2023 bayar pajak hanya menyerahkan KTP dan STNK asli bisa, kenapa masih ada papan info yg menyebabkan wajib pajak harus menfotocopy satu paket dikasih map dan harus membayar sekitar 2000 rupiah. Secara nilai mungkin kecil tapi faktor kalinya banyak. Dan jadi mubadzir dan terkesan mengada-ada.
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Kamis, 11 Mei 2023 - 08:12 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Sabtu, 13 Mei 2023 - 07:51 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Progress
Sabtu, 13 Mei 2023 - 07:59 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Selesai
Jumat, 19 Mei 2023 - 14:14 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Aduan telah selesai ditindaklanjuti oleh Samsat Banjarnegara. Terlampir kami sertakan bukti tindak lanjut aduan / klarifikasi dari pihak Samsat Banjarnegara. Terima kasih