Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP24092714

Rincian Aduan

LGWP24092714

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN BANJARNEGARA
11 May 2023
0 ditandai
Samsat Banjarnegara masih mensyaratkan fotocopy KTP dan STNK yang mengharuskan wajib pajak ke fotocopy dan biasanya satu paket diberi map yang sebenarnya tidak dibutuhkan. Desember 2022 saya sudah memberikan saran ke nomor aduan katanya mau diperbaiki tapi awal Mei 2023 saya bayar pajak lagi belum ada perbaikan. Saya sendiri bulan Desember 2022 dan awal Mei 2023 bayar pajak hanya menyerahkan KTP dan STNK asli bisa, kenapa masih ada papan info yg menyebabkan wajib pajak harus menfotocopy satu paket dikasih map dan harus membayar sekitar 2000 rupiah. Secara nilai mungkin kecil tapi faktor kalinya banyak. Dan jadi mubadzir dan terkesan mengada-ada.

Disposisi

Kamis, 11 Mei 2023 - 08:12 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Verifikasi

Sabtu, 13 Mei 2023 - 07:51 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Laporan diterima.. Kami tindaklanjuti dg terkait

Progress

Sabtu, 13 Mei 2023 - 07:59 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Sebelumnya kami menyampaikan terima kaish atas kesediaan kaka untuk taat membayar pajak kendaraan bermotor. Kami juga mengucapkan terima kasih atas masukannya. Telah kami koordinasikan dg unit terkait (Samsat Banjarnegara), bahwa pada layanan loket Samsat cepat tidak ada pemaksaan utk foto copy STNK dll. jadi WP datang tanpa  FC STNK, KTP dan map juga terlayani, saat ini  tulisan Foto copy STNK dan KTP sudah dihilangkan.

Selesai

Jumat, 19 Mei 2023 - 14:14 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Aduan telah selesai ditindaklanjuti oleh Samsat Banjarnegara. Terlampir kami sertakan bukti tindak lanjut aduan / klarifikasi dari pihak Samsat Banjarnegara. Terima kasih