Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP24048785
Rincian Aduan
LGWP24048785
Selesai
Public
Lampiran
assalamualaikum, Pak Gubernur yg terhormat, sy mau bertanya sm Ibu Bupati di Kajen, kalau surat perihal pembatalan produk peta bidang tanah BPN pekalongan itu bukan wewenang bupati kabupaten pekalongan , KENAPA ada surat tersebut ada TEMBUSAN Bupati Pekalongan di Kajen yaa,? kan jadi pertanyaaan atau tanda tanya yaaa, soalnya Perkaranya di polres kota pekalongan dugaan melawan hukum terbitnya surat peta bidang tanah ,tidak ada surat kuasa dari pemilik tanah kepada notaris PPAT ,DP udah hangus(kadaluarsa) dan tidak ada pelunasan
Selesai
Senin, 10 Oktober 2022 - 00:24 WIBAdmin Gubernuran
Laporan sebelumnya : https://laporgub.jatengprov.go.id/main/detail/118838.html