Rincian Aduan : LGWP24018950

Selesai Public

KABUPATEN PURBALINGGA, 15 Apr 2020

assalamualaikum pak gubernur.. setelah 7 bulan berlalu warga melakukan unjuk rasa menolak adanya pertambangan pasir Galian C di kawasan sungai Serayu desa Kemangkon, kec. Kemangkon, Kab. Purbalingga, menghasilkan kesepakatan bahwa proses pertambangan akan dihentikan, dan warga diperbolehkan untuk melakukan portal jalan.. Tetapi kemarin siang portal jalan dibongkar secara sepihak lagi oleh pihak penambang tanpa adanya izin dari RT setempat.. jalan yang dilalui merupakan jalan kecil yang padat pemukiman, tolong bantu kami pak ditindak dengan tegas, pertambangan Galian C 7 bulan yang lalu jelas ilegal karena mereka tidak mengantongi surat izin tapi dari pihak polsek, polres, camat setempat tidak menindaki nya dengan tegas sehingga kejadian seperti ini terulang kembali pak.. kami tidak ingin ekosistem di sekitar sungai Serayu rusak dan terganggu, terlebih ada 2 sekolah dasar disekitar kawasan ini yang di lewati aktifitas pertambangan.. berikut saya lampirkan foto jalan yang akan dilewati truk truk pasir yang terdapat bekas pembongkaran portal

0 Orang Menandai Aduan Ini