Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP24018950
KABUPATEN PURBALINGGA, 15 Apr 2020
assalamualaikum pak gubernur.. setelah 7 bulan berlalu warga melakukan unjuk rasa menolak adanya pertambangan pasir Galian C di kawasan sungai Serayu desa Kemangkon, kec. Kemangkon, Kab. Purbalingga, menghasilkan kesepakatan bahwa proses pertambangan akan dihentikan, dan warga diperbolehkan untuk melakukan portal jalan.. Tetapi kemarin siang portal jalan dibongkar secara sepihak lagi oleh pihak penambang tanpa adanya izin dari RT setempat.. jalan yang dilalui merupakan jalan kecil yang padat pemukiman, tolong bantu kami pak ditindak dengan tegas, pertambangan Galian C 7 bulan yang lalu jelas ilegal karena mereka tidak mengantongi surat izin tapi dari pihak polsek, polres, camat setempat tidak menindaki nya dengan tegas sehingga kejadian seperti ini terulang kembali pak.. kami tidak ingin ekosistem di sekitar sungai Serayu rusak dan terganggu, terlebih ada 2 sekolah dasar disekitar kawasan ini yang di lewati aktifitas pertambangan.. berikut saya lampirkan foto jalan yang akan dilewati truk truk pasir yang terdapat bekas pembongkaran portal
Disposisi
Rabu, 15 April 2020 - 08:45 WIB
Admin Gubernuran
Progress
Rabu, 15 April 2020 - 09:09 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Selesai
Selasa, 21 April 2020 - 11:54 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Verifikasi
Rabu, 01 Januari 2025 - 00:00 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL