Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP23953777

Rincian Aduan

LGWP23953777

Selesai Public
KOTA SALATIGA
09 Jul 2022
0 ditandai
Curhat pak Gubernur. Saya seorang guru SMP di Salatiga,.. mengajar di SMPN 3 Salatiga selama 18 tahun, lalu kakak saya menjadi kepala sekolah ditempat saya mengajar. Lalu saya di pindah ke SMP negeri 1 Salatiga dengan alasan kakak beradik dlm satu instansi tidak boleh, beberapa bulan kakak saya pindah menyusul saya di SMP negeri 1,..baru mengajar 17 bulan sekarang per Juli 2022 saya dipindah lagi ke SMP negeri 9 Salatiga dengan alasan yang sama.. sehingga saya merasakan kok menjadi tumbal jabatan KS kakak saya. Pertanyaannya apakah memang ada aturan yang mengatur kebijakan itu secara tertulis nggih pak.. mohon maaf yang sebesar-besarnya dan terimakasih pak Gubernur karena saya bingung mau bertanya kepada siapa.

Disposisi

Sabtu, 09 Juli 2022 - 18:52 WIB

Laporan telah diteruskan ke Kota Salatiga

Verifikasi

Senin, 11 Juli 2022 - 08:41 WIB

Kota Salatiga

Terima kasih telah menggunakan layanan aduan kami, selanjutnya akan kami teruskan ke pihak terkait. 

Progress

Kamis, 11 Agustus 2022 - 13:00 WIB

Kota Salatiga

Menindaklanjuti aduan atas nama S***** ****** pada tanggal 9 Juli 2022 12:38 melalui laporgub, terimakasih atas laporannya dilaporgub, menjawab dari pertanyaan tersebut, di Kota Salatiga ada Peraturan Wali Kota No 3 Tahun 2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Kota Salatiga yang dikeluarkan tanggal 20 Januari 2020

Selesai

Kamis, 11 Agustus 2022 - 13:08 WIB

Kota Salatiga

Demikian tanggapan kami, semoga bermanfaat.