Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP23918395
Rincian Aduan
LGWP23918395
Selesai
Public
pak gubernur yang saya hormati, kami pegawai UP3AD Kab Semarang kami juga prihatin dengan banyaknya piutang pajak Kendaraan bermotor, untuk menangani piutang pajak kendaraan bermotor yang setiap hari semakin besar diperlukan payung hukum/perda piutan PKB yang isinya meliputi: apabila wajib pajak belum membayar pajak sampai 5 tahun data kendaraan dapat dihapus, apabila pemilik kendaraan akan melunasi pajak dapat di diberlakukan seperti proses kendaraan baru, yang kedua aparat penegak hukum/kepolisian dapat menyita kendaraan apabila pajaknya terlambat dan kendaraan dapat diambil setelah menunjukan bukti pelunasan pajak dimaksud, demikian masukan kami,
Disposisi
Minggu, 15 Maret 2015 - 06:21 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Verifikasi
Senin, 16 Maret 2015 - 07:27 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Selesai
Senin, 16 Maret 2015 - 07:35 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Terima kasih atas saran dan masukan yang disampaikan.