Rincian Aduan : LGWP23912486

Selesai Public

KABUPATEN GROBOGAN, 19 Aug 2020

Kepada Yth. Bapak Gubernur Ganjar Pranowo Di tempat Dengan Hormat, Mohon menjadikan periksa adanya. Tentang IUPE (Ijin Usaha Pertambangan Energi) , IUJP (Ijin Usaha Jasa Pertambangan) , WIUP atas nama CV Adhi Jaya dan Surya Adhi Prasetyo , adalah dua orang yang sama dengan mengajukan nama Perusahaan dan Perorangan. Dalam waktu kisaran setahun dari : 27 - Maret - 2017 s/d 5 - Februari - 2018 , bisa mengantongi lima perijinan atas nama CV Adhi Jaya / Surya Adhi Prasetyo. Sementara Sumber Daya Manusia, Peralatan Teknis, Kantor, Tenaga Teknis jauh dari memenuhi syarat : 1. CV ADHI JAYA - Jenis perijinan : IUJP (Ijin Usaha Jasa Pertambangan) Kaliwenang angkutan sirtu tanah PT Semen Grobogan - No IUJP : 522.313/13342/2017 (15 - Desember - 2017) 2. CV ADHI JAYA - Jenis Perijinan : IUJP (Ijin Usaha Jasa Pertambangan) Sugihmanik angkutan sirtu tanah PT Semen Grobogan - No IUJP : 522.313/1391/2018 (5 - Februari - 2018) 3. CV ADHI JAYA - Jenis Perijinan : IUPE (Ijin Usaha Pertambangan) - Batu Andesit , Desa Bapangsari Kec Bagelen Kab Purworejo - No IUP : 531.31/2401/2017 (21 - Maret - 2017) 4. Surya Adhi Prasetyo - Jenis Perijinan : WIUP - Tanah Urug , Desa Ndelik , Kec Tuntang , Kab Semarang - No IUP : 543/12240/2017 (16 - November - 2017) 5. Surya Adhi Prasetyo - Jenis Perijinan : IUPE (Ijin Usaha Pertambangan) - Tanah Urug , Desa Ndelik , Kec Tuntang , Kab Semarang - No IUP : 543.31/13292/2017 (14 - Desember - 2017) Tidak hanya hal diatas, namun banyak perijinan telah diterbitkan di wilayah kami, yang patut diduga tidak melewati prosedur yang semestinya. Saudara Surya Adhi Prasetyo adalah sahabat dan tangan kanan pegawai Dinas ESDM Jawa Tengah atas nama : AGUS SUGIHARTO yang ikut berkecimpung mengurus perijinan - perijinan diatas, untuk mengerjakan pekerjaan di proyek PT Semen Grobogan. Demi kepentingan bersama, sehingga tidak ada monopoli jasa pertambangan di wilayah kami Jawa Tengah, agar dilakukan sidak di wilayah kerja Dinas ESDM Jawa Tengah. Demikian , mohon menjadikan periksa adanya. Kurang dan lebihnya kami mohon maaf yang sebesar besarnya. Nuwun

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Kamis, 20 Agustus 2020 - 09:57 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Senin, 24 Agustus 2020 - 07:32 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Selesai

Senin, 24 Agustus 2020 - 19:01 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Semua perizinan dilayani oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Tengah baik itu yang mengajukan perusahaan berbadan hukum (PT/CV) maupun perorangan dan dilayani sesuai persyaratan dan prosedur yang telah ditetapkan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. Apabila persyaratan permohonan tidak lengkap maka permohonan tidak akan diproses dan akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi. Terkait dengan pemegang izin yang panjenengan sebutkan itu sudah memenuhi persyaratan baik dari aspek legalitas maupun teknis dan tidak ada faktor kedekatan dengan pihak lain untuk memengaruhi agar izin bisa dikeluarkan. Semua perizinan dilayani secara transparan, sesuai prosedur dan gratis. Termasuk kalau misal panjenengan mengajukan permohonan IUP asal memenuhi persyaratan yang ditentukan pasti akan diproses sesuai prosedur. Terima kasih.