Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP23894420

Rincian Aduan

LGWP23894420

Selesai Public
KABUPATEN SEMARANG
08 Jun 2021
0 ditandai
Hendak lapor untuk penanganan pasien covid oleh dinas kesehatan kabupaten semarang mengapa berbeda dengan di kota semarang ya pak, disemarang pasien covid dirumah singgah di tes setiap 2hari, sedangkan di rumah singgah suwakul kabupaten semarang, hanya disuruh menginap disana selama 10hari, makan, senam, tidur. Setelah sepuluh hari disuru pulang tanpa di cek apapun, Apakah dana kabupaten dan kota itu berbeda? Dan di kota semarang ketika warga positif covid, dari pemerintah ada dana bantuan, kenapa di kabupaten saya tanyakan ke dinas kesehatan, RW, kelurahan menyampaikan tidak ada. Dan terahir kenapa dinas kesehatan ketika keluarha saya positif covid bulan november lalu, saya minta hasil lab yang menyatakan benar adanya bahwa positif covid tidak bisa memberikan,bahkan saya hanya meminta difotokan pun tidak bs. hanya diberi blangko yang hanya ditulis tangan menyatakan positif, sungguh tidak ada profesionalitas sama sekali.

Verifikasi

Rabu, 09 Juni 2021 - 01:53 WIB

Kabupaten Semarang

terima kasih atas laporannya pak, akan kami koordinasikan dengan dinas terkait. mohon maaf atas ketidaknyamanannya.

Disposisi

Rabu, 09 Juni 2021 - 08:45 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Semarang

Progress

Jumat, 27 Januari 2023 - 14:46 WIB

Kabupaten Semarang

Sesuai dengan Buku Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 Revisi ke-5 dari Kemenkes RI,

 dijelaskan bahwa ketika selesai isolasi di rumah singgah dan tidak ada gejala apapun, maka dinyatakan sembuh dan boleh pulang tanpa follow up RT_PCR ulang.

 Hal-hal mengenai bantuan bukan wewenang Dinas Kesehatan Kab Semarang. 

 Terimakasih

Selesai

Jumat, 27 Januari 2023 - 14:47 WIB

Kabupaten Semarang

terima kasih atas laporan anda. Mohon ijin laporan ditutup karena sudah lama ditindaklanjuti oleh instansi terkait. Ke depannya kami akan lebih baik dalam melayani masyarakat. kami mohon maaf