Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP23894420
KABUPATEN SEMARANG, 08 Jun 2021
Hendak lapor untuk penanganan pasien covid oleh dinas kesehatan kabupaten semarang mengapa berbeda dengan di kota semarang ya pak, disemarang pasien covid dirumah singgah di tes setiap 2hari, sedangkan di rumah singgah suwakul kabupaten semarang, hanya disuruh menginap disana selama 10hari, makan, senam, tidur. Setelah sepuluh hari disuru pulang tanpa di cek apapun, Apakah dana kabupaten dan kota itu berbeda? Dan di kota semarang ketika warga positif covid, dari pemerintah ada dana bantuan, kenapa di kabupaten saya tanyakan ke dinas kesehatan, RW, kelurahan menyampaikan tidak ada. Dan terahir kenapa dinas kesehatan ketika keluarha saya positif covid bulan november lalu, saya minta hasil lab yang menyatakan benar adanya bahwa positif covid tidak bisa memberikan,bahkan saya hanya meminta difotokan pun tidak bs. hanya diberi blangko yang hanya ditulis tangan menyatakan positif, sungguh tidak ada profesionalitas sama sekali.
Verifikasi
Rabu, 09 Juni 2021 - 01:53 WIB
Kabupaten Semarang
Disposisi
Rabu, 09 Juni 2021 - 08:45 WIB
Admin Gubernuran
Progress
Jumat, 27 Januari 2023 - 14:46 WIB
Kabupaten Semarang
Sesuai dengan Buku Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 Revisi ke-5 dari Kemenkes RI,
dijelaskan bahwa ketika selesai isolasi di rumah singgah dan tidak ada gejala apapun, maka dinyatakan sembuh dan boleh pulang tanpa follow up RT_PCR ulang.
Hal-hal mengenai bantuan bukan wewenang Dinas Kesehatan Kab Semarang.
Terimakasih
Selesai
Jumat, 27 Januari 2023 - 14:47 WIB
Kabupaten Semarang
terima kasih atas laporan anda. Mohon ijin laporan ditutup karena sudah lama ditindaklanjuti oleh instansi terkait. Ke depannya kami akan lebih baik dalam melayani masyarakat. kami mohon maaf