Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP23839007
KABUPATEN PATI, 23 Feb 2023
Pak ganjar saya warga anda dari sukolilo pati ,, ingin curhat sedikit kepada bapak gubernur yg saya cintai ,, kasihanilah rakyat kecil di sukolilo pati ,, disini para petani pada mengeluh dan tidak mendapat hasil dari taninya di karenakan pupuk urea dan phonska sangat mahal karena permainan agen ,, urea dan phonska 1sak 50kg dihargai 270rb itu jika ilegal ... Dan jika mengurus kartu tani yang keluar cuma 8kg sedangkan kapasitas petani disini per orang membutuhkan 10sak/5kwintal ,, saya mewakili petani di sukolilo memohon kepada bapak gubernur tercinta semoga mendengar dan memohon kepeduliannya agar memberi solusi agar petani di sukolilo pati bisa mudah mendapat pupuk. Saya ucapkan terimakasih banyak kpda bapak gubernurku tercinta sudah mendengar sedikit keluhan kami.
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Kamis, 23 Februari 2023 - 11:58 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 23 Februari 2023 - 15:31 WIB
Kabupaten Pati
laporan kami terima
Progress
Senin, 06 Maret 2023 - 13:57 WIB
Kabupaten Pati
dikoordinasikan
Selesai
Kamis, 09 Maret 2023 - 15:31 WIB
Kabupaten Pati
Dari Dispertan Kab.Pati.
- Sesuai amanah Permentan Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran TErtinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian pasal 14 ayat (1).
- Permendag Nomor 4 Tahun 2023 tentang paragraf 3 penyaluran pupuk bersubsidi oleh pengecer pasal 13 ayat (f).
- Permendag Nomor 4 Tahun 2023 Pasal 34 Ayat 2 dijelaskan distributor dan Pengecer Pupuk Bersubsidi yang memperjualbelikan diluar peruntukannya dan/atau di luar wilayah tanggung jawabnya (pasal 23 ayat2).
- Permendag Nomor 4 tahun 2023 Pasal 34 Ayat 3 menjelaskan pihak lain selain distributor dan Pengercer Resmi yang melakukan penyaluran dan memperjualbelikan Pupuk Bersubsidi dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (pasal 23 Ayat 3).
- Penyaluran Pupuk Bersubsidi berdasarkan usulan petani sesuai dengan luas lahan yang dimiliki (maksmimal 2 ha) dengan dibatasi rekomendasi dosis pemupukan yang disusun H-1 tiap tahunnya melalui pelaksanaan Rencana difinitif kebutuhan Kelompok tani (RDKK) yang dilakukan kelompok tani setiap tahun, sehingga data penerima pupuk bersubsidi bersifat dinamis. Kemudian data RDKK ini diverifikasi dan divalidasi olehPenyuluh Pertanian Wilayah Desa untuk dilakukan input E-ALOKASI berdasarkan alokasi yang diterima dari Pemerintah. Kemudian penebusan pupuk bersubsidi dilakukan menggunakan Kartu Tani dengan dasar penjelasan diatas. keterangan lebih lanjut bisa menghubungi Koordinator Balai Penyuluhan Pertanian Kec. Sukolilo ( (Mudhori - 082137030753).
- Apabila di lapangan terdapat permasalahan/penyelewengan dalam penyaluran Pupuk Bersubsidi tentang HET sesuai penjelasan diatas bisa dapat menghubungi /menginformasikan secara detail untuk ditindaklanjuti kepada : KOMISI PENGAWASAN PUPUK DAN PESTISIDA (KP3)PATI. (Bagian Perekonomian Dispertan, Disdagperin, Kepolisian, Kejaksaan ). contac person : Urusan Kartu Tani dan Alokasi (Dispertan) : Donny (082227120800)- Urusan HET dan distribusi (Disdagperin) : Wardi (081325763718.