Detail Aduan
Disposisi
Minggu, 05 April 2020 - 12:43 WIB
Admin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Verifikasi
Senin, 06 April 2020 - 08:20 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Selesai
Senin, 06 April 2020 - 08:35 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Pemerintah lewat PT PLN (Persero) memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen bagi pelanggan daya 900 VA yang masuk kategori penerima subsidi. Keringanan pembayaran listrik ini dilakukan untuk meringankan dampak ekonomi dari virus corona (Covid-19).
Terlepas dari rumah yang ditinggalinya merupakan rumah sederhana atau penghuninya berpendapatan rendah, alasan kenapa tak semua pelanggan listrik 900 VA dapat diskon tarif yakni karena penetapannya sudah ditentukan oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.
Demikian penjelasan kami, terima kasih.
Demikian penjelasan kami, terima kasih.