Rincian Aduan : LGWP23687394

Verifikasi Public

KABUPATEN KLATEN, 17 Feb 2020

Kantor Dukcapil Kkaten dan Kalurahan Mojayan Klaten diduga melawan hukum dengan 1. menerbitkan KK baru atas nama Kepala Keluarga Rudira atas pemohon istrinya Sdri. Dwi Puji Lestari sedangkan Sdri. Dwi Luji Lestari tak permah datang sendiri baik ke Kalurahan maupun kantor Dukcapil. Bagian Dafduk Klaten bapak Didik mengakui tidak ada surat kuasa kepada pihak ketiga yg masyarakat ketahui sebagai calo tersebut. 2. KK baru bertahun 2019 tersebut digunakan sebagai syarat mengajukan pindah kependudukan antar kabupaten ke Purwodadi Grobogan tanpa di tanda tangani kepala keluarga. pengajuan inipun tdak pernah datang sendiri. Dan tanpa surat kuasa. 3. KK baru yang atas nama sdr. Rudira dan anaknya dimana nama istri sdah tdak ada justru diserahkan oleh Dukcapil kepada pihak ketiga. meski tanpa dibekali surat kuasa. 4. formulir f 01.31 pindah antar kecamatan sedangkan yg terjadi antar kabupaten. formulir pun tidak ditanda tangani pemohon. 5. berkas berkas peristiwa hukum jependudukan tersebut Dukcapil Klaten mengaku tidak mengarsipkan dikemukan ketika kami datang hendak melihat arsip2 dimaksud. 6. kami menyurati namun balasannya lama dan tidak menjawab inti masalah

0 Orang Menandai Aduan Ini