Rincian Aduan : LGWP23660731

Selesai Public

KABUPATEN SEMARANG, 24 Jan 2023

Selamat malam pak ganjar,mohon dibantu untuk menghilangkan beban denda pajak PBB di Kabupaten Semarang, tahun kemarin hal itu sudah diberikan kebijakan oleh bpk bupati, mohon tahun ini dibut seperti itu lagi,dihilangkan denda pajaknya, akan berpengaruh baik juga untuk taat pajak dari warga kabupaten semarang,kalau boleh, dihilangkan terus saja denda pajaknya,sebagai contoh,kota salatiga saja ada kebijakan setiap tahun pasti ada keringanan pembayaran pajak,,kenapa di kabupaten semarang tidak ada?kita sama" warga negara Indonesia pak,bank BRI saja ataupun bank swasta yang lainnya saja banyak keringanan, program KUR tiap tahun terus ada, kenapa pajak PBB warga dipatok terus terusan dengan denda karena telat bayar ditahun berjalan,kondisi denda terus berjalan dari tahun ke tahun...kok seperti BPR saja pak,kondisi ekonomi warga masyarakat berbeda" pak, tapi kebijakan seperti dimaksud diatas,akan lebih ada baiknya....lebih kaya negara lebih banyak kebijakan dari pemangku pemerintahan untuk lebih baiknya,,jadi mohon solusi terbaik dan bisa dikabulkan permohonan saya ini,terimakasih pak ganjar,sehat selalu..

0 Orang Menandai Aduan Ini