Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP23660731
KABUPATEN SEMARANG, 24 Jan 2023
Selamat malam pak ganjar,mohon dibantu untuk menghilangkan beban denda pajak PBB di Kabupaten Semarang, tahun kemarin hal itu sudah diberikan kebijakan oleh bpk bupati, mohon tahun ini dibut seperti itu lagi,dihilangkan denda pajaknya, akan berpengaruh baik juga untuk taat pajak dari warga kabupaten semarang,kalau boleh, dihilangkan terus saja denda pajaknya,sebagai contoh,kota salatiga saja ada kebijakan setiap tahun pasti ada keringanan pembayaran pajak,,kenapa di kabupaten semarang tidak ada?kita sama" warga negara Indonesia pak,bank BRI saja ataupun bank swasta yang lainnya saja banyak keringanan, program KUR tiap tahun terus ada, kenapa pajak PBB warga dipatok terus terusan dengan denda karena telat bayar ditahun berjalan,kondisi denda terus berjalan dari tahun ke tahun...kok seperti BPR saja pak,kondisi ekonomi warga masyarakat berbeda" pak, tapi kebijakan seperti dimaksud diatas,akan lebih ada baiknya....lebih kaya negara lebih banyak kebijakan dari pemangku pemerintahan untuk lebih baiknya,,jadi mohon solusi terbaik dan bisa dikabulkan permohonan saya ini,terimakasih pak ganjar,sehat selalu..
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Rabu, 25 Januari 2023 - 10:16 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 26 Januari 2023 - 12:20 WIB
Kabupaten Semarang
Terima kasih atas aduannya, akan kami sampaikan ke Instansi terkait untuk ditindaklanjuti, mohon maaf atas ketidaknyamanannya.
Progress
Jumat, 03 Februari 2023 - 09:26 WIB
Kabupaten Semarang
Yth Pelapor, untuk ini kami ajukan ke Bapak Bupati terlebih dahulu karena ini kebijakan Bupati terkait penghapusan sanksi administrasi.
Selesai
Jumat, 03 Februari 2023 - 09:26 WIB
Kabupaten Semarang
laporan selesai, terima kasih.