Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP23647873

Rincian Aduan

LGWP23647873

Selesai Public
KABUPATEN KARANGANYAR
11 Apr 2023
1 ditandai
Selamat siang bapak gubernur. Untuk thr di PT DSSA V Karanganyar akan di bayar kan sesuai hari kerja selama satu tahun padahal Berdasarkan Permenaker No.6/2016 pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan berhak mendapatkan THR Keagamaan dari perusahaan. Pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah. Sedangkan Pekerja/buruh yang bermasa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan THR secara proporsional, dengan menghitung jumlah masa kerja dibagi 12 (dua belas) bulan dikali satu bulan upah. Mohon pak gubernur untuk di tindak lanjuti

Disposisi

Selasa, 11 April 2023 - 11:47 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Verifikasi

Selasa, 11 April 2023 - 14:56 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti oleh bidang terkait

Progress

Selasa, 13 Februari 2024 - 08:04 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Selamat pagi bapak/ibu terkait aduan panjenengan petugas Kami dari Satwasker Surakarta telah menindaklanjuti dengan hasil : THR sudah dibayarkan. terimakasih

Selesai

Selasa, 13 Februari 2024 - 08:04 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Laporan selesai