Rincian Aduan : LGWP23647873

Selesai Public

KABUPATEN KARANGANYAR, 11 Apr 2023

Selamat siang bapak gubernur. Untuk thr di PT DSSA V Karanganyar akan di bayar kan sesuai hari kerja selama satu tahun padahal Berdasarkan Permenaker No.6/2016 pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan berhak mendapatkan THR Keagamaan dari perusahaan. Pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah. Sedangkan Pekerja/buruh yang bermasa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan THR secara proporsional, dengan menghitung jumlah masa kerja dibagi 12 (dua belas) bulan dikali satu bulan upah. Mohon pak gubernur untuk di tindak lanjuti

1 Orang Menandai Aduan Ini