Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP23647873
KABUPATEN KARANGANYAR, 11 Apr 2023
Selamat siang bapak gubernur. Untuk thr di PT DSSA V Karanganyar akan di bayar kan sesuai hari kerja selama satu tahun padahal Berdasarkan Permenaker No.6/2016 pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan berhak mendapatkan THR Keagamaan dari perusahaan. Pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah. Sedangkan Pekerja/buruh yang bermasa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan THR secara proporsional, dengan menghitung jumlah masa kerja dibagi 12 (dua belas) bulan dikali satu bulan upah. Mohon pak gubernur untuk di tindak lanjuti
1 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Selasa, 11 April 2023 - 11:47 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 11 April 2023 - 14:56 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti oleh bidang terkait
Progress
Selasa, 13 Februari 2024 - 08:04 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Selamat pagi bapak/ibu terkait aduan panjenengan petugas Kami dari Satwasker Surakarta telah menindaklanjuti dengan hasil : THR sudah dibayarkan. terimakasih
Selesai
Selasa, 13 Februari 2024 - 08:04 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Laporan selesai