Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP23579274

Rincian Aduan

LGWP23579274

Selesai Public
KABUPATEN BANJARNEGARA
24 Jul 2020
0 ditandai
selamat pagi pak gubernur saya mempertanyakan legalitas tambang yang dilakukan di sungai serayu RT/RW. 03/01, Desa. Karangjati, Kec. Susukan, Kab. Banjarnegara

Disposisi

Jumat, 24 Juli 2020 - 09:50 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Sabtu, 25 Juli 2020 - 14:03 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

laporan diterima

Progress

Sabtu, 25 Juli 2020 - 14:04 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Kami koordinasikan dengan pihak terkait untuk ditindak lanjuti, terima kasih.

Selesai

Selasa, 28 Juli 2020 - 13:54 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Menindaklanjuti aduan masyarakat an. Akhmad Afandi melalui laporgub tanggal 27-07-2020 terkaitpenambangan pasir di Sungai Serayu, Desa Karangjati, Kec. Susukan, Kab. Banjarnegara, kami telah melakukan peninjauan lapangan pada hari Senin tanggal 27-07-2020 bersama Kanit 2 Reskrim Polres Banjarnegara dengan hasil sebagai berikut : 
1. Terdapat kegiatan pembuatan akses jalan dan penggalian menggunakan excavator di Sungai Serayu Desa Karangjati, Kec. Susukan, Kab. Banjarnegara  sebagaimana yang dilaporkan dengan koordinat 7°25'04,2"S; 109°25'57,7"E. 
2. Pada lokasi tesebut dijumpai 2 (dua) excavator kapasitas  sekelas PC200 dalam kondisi off, 3 unit dumptruck, 2 buah ayakan pasir, dan tumpukan material yang telah tergali
3. Penanggungjawab kegiatan tersebut bernama Bondan Umartani. 
4. Kegiatan dilokasi tersebut sudah dilakukan selama satu bulan terakhir. 
Tindak lanjut: 
1. Penambangan sudah dihentikan dan Penanggungjawab bersedia menandatangani berita.
2. Proses lebih lanjut sudah dikoordinasikan dengan pihak Polres Banjarnegara dan apabila masih melakukan kegiatan akan dilakukan penindakan.