Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP23579274
Rincian Aduan
LGWP23579274
Selesai
Public
selamat pagi pak gubernur
saya mempertanyakan legalitas tambang yang dilakukan di sungai serayu RT/RW. 03/01, Desa. Karangjati, Kec. Susukan, Kab. Banjarnegara
Disposisi
Jumat, 24 Juli 2020 - 09:50 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Verifikasi
Sabtu, 25 Juli 2020 - 14:03 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
laporan diterima
Progress
Sabtu, 25 Juli 2020 - 14:04 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Kami koordinasikan dengan pihak terkait untuk ditindak lanjuti, terima kasih.
Selesai
Selasa, 28 Juli 2020 - 13:54 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Menindaklanjuti aduan masyarakat an. Akhmad Afandi melalui laporgub tanggal 27-07-2020 terkaitpenambangan pasir di Sungai Serayu, Desa Karangjati, Kec. Susukan, Kab. Banjarnegara, kami telah melakukan peninjauan lapangan pada hari Senin tanggal 27-07-2020 bersama Kanit 2 Reskrim Polres Banjarnegara dengan hasil sebagai berikut :
1. Terdapat kegiatan pembuatan akses jalan dan penggalian menggunakan excavator di Sungai Serayu Desa Karangjati, Kec. Susukan, Kab. Banjarnegara sebagaimana yang dilaporkan dengan koordinat 7°25'04,2"S; 109°25'57,7"E.
2. Pada lokasi tesebut dijumpai 2 (dua) excavator kapasitas sekelas PC200 dalam kondisi off, 3 unit dumptruck, 2 buah ayakan pasir, dan tumpukan material yang telah tergali
3. Penanggungjawab kegiatan tersebut bernama Bondan Umartani.
4. Kegiatan dilokasi tersebut sudah dilakukan selama satu bulan terakhir.
Tindak lanjut:
1. Penambangan sudah dihentikan dan Penanggungjawab bersedia menandatangani berita.
2. Proses lebih lanjut sudah dikoordinasikan dengan pihak Polres Banjarnegara dan apabila masih melakukan kegiatan akan dilakukan penindakan.