Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP23525965
KABUPATEN GROBOGAN, 27 May 2020
Assalamualaikum, BPK gubernur, kami 70 warga kabupaten Grobogan,,di telantar kan di usir dari tempat kerja kami ,oleh pihak PT Darmawangsa persada ,yg mengerjakan proyek capkaroso kecamatan kodi ,mulai tgl 21 Mei,kmi mohon bantuan BPK ,supaya kami bisa pulang ke kampung halaman kami ,,
Disposisi
Kamis, 28 Mei 2020 - 11:18 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 28 Mei 2020 - 14:36 WIB
Kabupaten Grobogan
Progress
Senin, 08 Juni 2020 - 12:00 WIB
Kabupaten Grobogan
Berdasarkan klarifikasi dengan Disnaker Provinsi NTT :
1. Tenaga kerja akad berjumlah 68 orang yang bekerja di pembangunan proyek Villa Sumba Karoso Project, dengan kontraktor an. PT Dharmawangsa Persada.
2. Pada tanggal 21 Mei 2020, 68 tenaga kerja yang dipekerjakan diputus kontrak dan diusir dari area proyek.
3. Sementara 68 tenaga kerja ditempatkan di 2 rumah warga yang ada di Desa Peri, Kec. Podi, Kab. Sumba Barat Daya.
4. 68 tenaga kerja berkeinginan pulang ke Jawa Tengah, perusahaan setelah didesak akan memfasilitasi pemulangan dengan memberikan @ Rp. 500.000,- untuk 68 tenaga kerja.
5. Tindak lanjut telah menghubungi Kepala Bidang Ketenagakerjaan Provinsi NTT ( yang membidangi seksi pengawasan) Bapak Thomas.
6. Kepala Bidang Ketenagakerjaan Provinsi NTT selanjutnya akan menghubungi Kasi Pengawasan Ketenagakerjaan Kabupaten Sumba Barat Daya untuk tindaklanjut.
7. Menunggu informasi lebih lanjut dari Kabid Ketenagakerjaan Provinsi NTT.
Selesai
Senin, 08 Juni 2020 - 12:02 WIB
Kabupaten Grobogan
Berdasarkan klarifikasi dengan Disnaker Provinsi NTT :
- Tenaga kerja akad berjumlah 68 orang yang bekerja di pembangunan proyek Villa Sumba Karoso Project, dengan kontraktor an. PT Dharmawangsa Persada.
- Pada tanggal 21 Mei 2020, 68 tenaga kerja yang dipekerjakan diputus kontrak dan diusir dari area proyek.
- Sementara 68 tenaga kerja ditempatkan di 2 rumah warga yang ada di Desa Peri, Kec. Podi, Kab. Sumba Barat Daya.
- 68 tenaga kerja berkeinginan pulang ke Jawa Tengah, perusahaan setelah didesak akan memfasilitasi pemulangan dengan memberikan @ Rp. 500.000,- untuk 68 tenaga kerja.
- Tindak lanjut telah menghubungi Kepala Bidang Ketenagakerjaan Provinsi NTT ( yang membidangi seksi pengawasan) Bapak Thomas.
- Kepala Bidang Ketenagakerjaan Provinsi NTT selanjutnya akan menghubungi Kasi Pengawasan Ketenagakerjaan Kabupaten Sumba Barat Daya untuk tindaklanjut.
- Menunggu informasi lebih lanjut dari Kabid Ketenagakerjaan Provinsi NTT.