Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP23282685
Rincian Aduan
LGWP23282685
Selesai
Public
Lampiran
Halo pak ganjar, mohon bantuannya pak saya melakukan pengajuan cetak ulang ktp dikarenakan telah rusak. Singkat cerita proses pengaduan lancar dan sampai di proses akhir yaitu pencetakan ektp baru dan akan dikirim dengan jasa ekspedisi. Namun semenjak tgl 13 april saya belum mendapatkan info lebih lanjut mengenai proses pencetakan ektp saya dikarenakan admin dari dindukcapil kab.demak tidak menanggapi dan membalas pesan dari saya padahal admin sedang dalam jaringan (online)
Disposisi
Kamis, 04 Mei 2023 - 14:20 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak
Verifikasi
Kamis, 04 Mei 2023 - 14:42 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu
Terima kasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi
Progress
Kamis, 04 Mei 2023 - 14:43 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu
Terima kasih untuk saat ini aduan sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait
Selesai
Kamis, 04 Mei 2023 - 16:55 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Pelapor, terimakasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi. Menanggapi pertanyaan saudara terkait dengan penarikan biaya untuk pengajuan KTP-el melalui online dan kurang responsifnya admin Dindukcapil Demak. Atas kekurangnyamanan dan ketidakresponsifan petugas kami, kami mohon maaf. Serta untuk pengajuan KTP-el mohon dapat diinformasikan kepada kami, NIK saudara supaya kami bisa melakukan pengecekan terhadap ajuan yang telah saudara lakukan. Untuk mendapatkan informasi terupdate dari kami silahkan kunjungi media sosial kami di :
YOUTUBE : Dindukcapil Demak ( video informasi & tutorial pelayanan online);FACEBOOK: Dindukcapil Demak;INSTAGRAM: dukcapil_demak;TWITTER: dukcapil_kabdemak;WA CENTER: 085801233663 (jam layanan pada saat jam kerja). Demikian untuk menjadikan maklum. (DINDUKCAPIL)
YOUTUBE : Dindukcapil Demak ( video informasi & tutorial pelayanan online);FACEBOOK: Dindukcapil Demak;INSTAGRAM: dukcapil_demak;TWITTER: dukcapil_kabdemak;WA CENTER: 085801233663 (jam layanan pada saat jam kerja). Demikian untuk menjadikan maklum. (DINDUKCAPIL)