Assalamualaikum..
CV yang bergerak di bidang plywood ini didirikan di tengah pemukiman kami di dusun Kaponan, Grabag, Magelang.
Sudah ada penolakan dimana mana, sudah disanksi administratif oleh DLH tapi pencemarannya seperti itu.
berdasarkan keterangan dari DLH, CV ini belum melakukan uji emisi, uji kualitas udara, & cerobong asap. Tapi kenapa masih dibiarkan beroperasi ? Kenapa diperbolehkan kalau memang tidak memenuhi syarat?
Sebagai informasi, asap seperti ini ada terus setiap hari.. Bisa bayangkan sendiri bagaimana warga hidup di lingkungan tercemar seperti itu. Kasian yg punya bayi, ada lansia, serta warga yg rentan dgn penyakit pernafasan.
Mohon atensinya untuk bapak camat, bupati, dan gubernur semoga bisa segera ditindak dengan lebih tegas.. Terimakasih