Detail Aduan
Disposisi
Senin, 05 Oktober 2020 - 10:25 WIB
Admin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS KESEHATAN
Verifikasi
Senin, 05 Oktober 2020 - 11:57 WIB
DINAS KESEHATAN
nggih matur nuwun laporannya kami tampung untuk di koordinasikan dengan pihak pihak terkait. suwun
Selesai
Selasa, 06 Oktober 2020 - 15:16 WIB
DINAS KESEHATAN
jika RS yg dimaksud RS swasta perihal insentif nakes yang bertugas menangani Covid19, blm menjadi wewenang Pemprov, tetapi manajemen RS itu sendiri. kami informasikan selain RS milik pemerintah, RS mengajukan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Insentif kepada Kepala Badan PPSDM Kesehatan Kementerian Kesehatan.