Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP23215641

Rincian Aduan

LGWP23215641

Selesai Public
KABUPATEN CILACAP
17 Jan 2023
0 ditandai
Pasar induk kroya belum ada pembangunan kembali pasca kebakaran, tolong pemerintah segera melakukan pembangunan karena pasar sementara sangat semrawut dan langganan banjir

Disposisi

Selasa, 17 Januari 2023 - 19:59 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Cilacap

Verifikasi

Kamis, 19 Januari 2023 - 11:38 WIB

Kabupaten Cilacap

Terimakasih laporannya segera kami koordinasikan dan tindaklanjuti

Progress

Jumat, 20 Januari 2023 - 07:39 WIB

Kabupaten Cilacap

Terimakasih atas laporannya, Untuk Perbaikan pasar Kroya pasca kebakaran Pemerintah Kabupaten Cilacap masih mengupayakan proses negoisasi dengan PT. Tata Daerah Mandiri,  karena berdasarkan Perjanjian Pembangunan Pasar Kroya antara Pemerintah Daerah Kabupaten Cilacap dengan PT. Tata Daerah Mandiri disebutkan bahwa selama Hak Guna Bangunan PT. TATA DAERAH MANDIRI mempunyai beberapa kewajiban antara lain :

1. Memelihara dan memperbaiki kerusakan bangunan dan lingkungannya.

2. Mengasuransikan bangunan.

Akan tetapi kenyataannya PT. Tata Daerah Mandiri tidak memenuhi kewajibannya tersebut. Selanjutnya apabila Pemerintah Kabupaten Cilacap mengagarkan perbaikan atau renovasi Pasar Kroya tidak diperbolehkan secara aturan. Untuk itu apabila PT. Tata Daerah Mandiri tetap tidak mau melaksanakan kewajibannya tersebut akan dilanjutkan proses penyelesaian melalui pengadilan. Saat ini Pemerintah Kabupaten Cilacap telah membentuk Tim Percepatan Penyelesaian Permasalahan Pasar Kroya. Harapannya dengan adanya Tim Percepatan ini permasalahan Pasar Kroya dengan PT. Tata Daerah Mandiri dapat segera terselesaikan sehingga perbaikan atau pembangunan Pasar Kroya dapat segera dilaksanakan.

Selesai

Jumat, 20 Januari 2023 - 07:40 WIB

Kabupaten Cilacap

Terimakasih atas laporannya, Untuk Perbaikan pasar Kroya pasca kebakaran Pemerintah Kabupaten Cilacap masih mengupayakan proses negoisasi dengan PT. Tata Daerah Mandiri,  karena berdasarkan Perjanjian Pembangunan Pasar Kroya antara Pemerintah Daerah Kabupaten Cilacap dengan PT. Tata Daerah Mandiri disebutkan bahwa selama Hak Guna Bangunan PT. TATA DAERAH MANDIRI mempunyai beberapa kewajiban antara lain :

1. Memelihara dan memperbaiki kerusakan bangunan dan lingkungannya.

2. Mengasuransikan bangunan.

Akan tetapi kenyataannya PT. Tata Daerah Mandiri tidak memenuhi kewajibannya tersebut. Selanjutnya apabila Pemerintah Kabupaten Cilacap mengagarkan perbaikan atau renovasi Pasar Kroya tidak diperbolehkan secara aturan. Untuk itu apabila PT. Tata Daerah Mandiri tetap tidak mau melaksanakan kewajibannya tersebut akan dilanjutkan proses penyelesaian melalui pengadilan. Saat ini Pemerintah Kabupaten Cilacap telah membentuk Tim Percepatan Penyelesaian Permasalahan Pasar Kroya. Harapannya dengan adanya Tim Percepatan ini permasalahan Pasar Kroya dengan PT. Tata Daerah Mandiri dapat segera terselesaikan sehingga perbaikan atau pembangunan Pasar Kroya dapat segera dilaksanakan.