Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP23122098
KABUPATEN GROBOGAN, 07 Jun 2021
Lapor hasil seleksi perangkat desa 1.HASIL NILAI ANEH,SEMUA PESERTA LULUS SAMA--- 2.TERINDIKASI NEPOTISME---3.TIDAK MENUTUP KEMUNGKINAN ADA PRAKTEK KKN atas nama Uang sukuran. Mohon Pemprov Jawa Tengah,yang terhormat Pak Ganjar Pranowo dapat melakukan tindakan pengawasan dan penindakan serius terkait carut marut seleksi perangkat desa se kabupaten grobogan dan terkhusus kecamatan geyer...terima kasih
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Selasa, 08 Juni 2021 - 08:52 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 08 Juni 2021 - 10:01 WIB
Kabupaten Grobogan
Progress
Selasa, 08 Juni 2021 - 11:09 WIB
Kabupaten Grobogan
Selesai
Selasa, 08 Juni 2021 - 11:09 WIB
Kabupaten Grobogan
1. Pemerintah Desa mengajukan izin pengisian Perangkat Desa kepada Bupati Grobogan melalui Camat, terkait formasi jabatan yg akan diisi;
2. Dalam rangka pelaksanaan penjaringan dan penyaringan, Kepala Desa membentuk Panitia Penyaringan tingkat desa;
3. Dalam pelaksanaan penyaringan, Panitia dan Kepala Desa bekerjasama dengan Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta terakreditasi A, yaitu dalam penyusunan soal ujian dan koreksi hasil ujian;
4. Selanjutnya berdasarkan hasil penyaringan (Berita Acara koreksi ujian dari Perguruan Tinggi), dilaporkan kepada Kepala Desa untuk dikonsultasikan kepada Camat;
5. Camat memberikan rekomendasi kepada Kepala Desa bahwa Calon dengan nilai tertinggi disetiap formasi jabatan, selanjutnya ditetapkan oleh Kepala Desa sebagai Perangkat Desa.
Dengan demikian, mempedomani ketentuan tersebut, syarat untuk menjadi Perangkat Desa selain harus memenuhi seluruh persyaratan administrasi, dan mendapat nilai lulus tertinggi pada setiap formasi.
Dalam hal ini kelulusan seorang calon Perangkat Desa tidak ditentukan oleh Kepala Desa, Camat dan Bupati, melainkan dari hasil ujian tertulis yang dikerjakan calon Perangkat Desa itu sendiri.
Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan, untuk menjadikan maklum dan terimakasih.