SURAT PENGADUAN MASYARAKAT
DUGAAN KETIDAKSESUAIAN PELAKSANAAN PEMBANGUNAN TALUD DAN GARASI MOBIL SIAGA DESA PAWEDEN
Kepada Yth.
Inspektur Kabupaten Banjarnegara
di –
Banjarnegara
Dengan hormat,
Kami memohon kepada Inspektorat Kabupaten Banjarnegara untuk melakukan pemeriksaan terhadap dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan kegiatan pembangunan di Desa Paweden, Kecamatan Karangkobar, Kabupaten Banjarnegara, sebagai berikut:
1. Pembangunan Talud RT 01/RW 02 Dusun Cobakan TA 2025
Diduga terdapat ketidaksesuaian antara lokasi pembangunan dengan dokumen perencanaan/RAB. Kegiatan yang dalam RAB tercantum untuk pembangunan talud RT 01/RW 02 Dusun Cobakan, namun berdasarkan kondisi di lapangan justru dibangun di halaman Kantor/Balai Desa Paweden.
Mohon dilakukan pengecekan terhadap RAB, gambar rencana, lokasi yang tercantum dalam APBDes/RKPDes, bukti pencairan, serta kondisi fisik di lapangan untuk memastikan apakah pelaksanaan tersebut telah sesuai dengan perencanaan dan ketentuan yang berlaku.
2. Pembangunan Garasi Mobil Siaga Desa Paweden
Mohon dilakukan pemeriksaan terhadap pembangunan garasi mobil siaga Desa Paweden yang diduga tidak sesuai dengan gambar dan RAB.
Berdasarkan informasi/kondisi yang kami temukan, pada dokumen perencanaan disebutkan penggunaan baja ringan, namun dalam pelaksanaannya diduga menggunakan besi hollow. Mohon diperiksa spesifikasi material, volume, harga satuan, bukti pembelian, RAB/gambar teknis, serta realisasi fisiknya untuk mengetahui apakah terdapat perbedaan antara dokumen dan pelaksanaan.
Selain itu, mohon diperiksa pula penyedia/tukang las yang mengerjakan garasi tersebut, yang berdasarkan informasi berada di wilayah Desa Alian, Kecamatan Karangkobar, sebelum pertigaan Bandingan, termasuk proses pemilihan/penunjukan penyedia dan kesesuaiannya dengan ketentuan pengadaan barang/jasa di desa.
Permohonan Pemeriksaan
Sehubungan dengan hal tersebut, kami memohon kepada Inspektorat Kabupaten Banjarnegara untuk:
1. Melakukan pemeriksaan langsung terhadap kedua kegiatan tersebut.
2. Membandingkan kondisi fisik dengan RAB, gambar teknis, volume, spesifikasi dan lokasi kegiatan.
3. Memeriksa dokumen perencanaan, SPJ, bukti pencairan dan bukti pembelian material.
4. Memeriksa pihak penyedia/tukang yang melaksanakan pekerjaan garasi mobil siaga.
5. Meminta keterangan dari Kepala Desa Paweden, TPK dan pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan.
6. Memeriksa apakah terdapat perbedaan antara material yang dianggarkan dengan material yang benar-benar digunakan.
7. Apabila ditemukan ketidaksesuaian, mohon ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengaduan ini kami sampaikan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam pengawasan pembangunan dan pengelolaan keuangan desa. Kami berharap pemeriksaan dilakukan secara objektif berdasarkan dokumen dan kondisi nyata di lapangan.
Demikian pengaduan ini disampaikan. Atas perhatian dan tindak lanjutnya kami ucapkan terima kasih.