Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP23113812

Rincian Aduan

LGWP23113812

Selesai Public
KABUPATEN SEMARANG
30 Oct 2022
0 ditandai
Pt choice plus makmur tidak membayarkan gaji karyawan dari bulan september sampai oktober & tidak membayarkan iyuran bpjs ketenagakerjaan dan kesehatan padahal tertera di slip gaji karyawan sudah membayarkan , mohon bantuanya

Disposisi

Senin, 31 Oktober 2022 - 08:05 WIB

Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Verifikasi

Jumat, 04 November 2022 - 10:05 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti oleh bidang terkait

Progress

Jumat, 04 November 2022 - 11:12 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Ijin melaporkan penanganan kasus pengaduan dari karyawan PT. Choice Plus Makmur - Kabupaten Semarang, yang melaporkan tentang upah yang dicicil dan gaji sudah dipotong untuk BPJS Ketenagakerjaan sejak april 2022 sd sekarang belum disetor ke BPJS Ketenagakerjaan, kemudian petugas kami (Chusnun Ni'mah & Ahmad Romdoni) menindaklanjuti pengaduan tersebut, petugas kami ke Perusahaan tersebut ditemui oleh Sdri Gayatri (Staf HRD) dan Rima (Staf Accounting), kemudan petugas  kami meminta dokumen berkaitan dengan buku upah, contoh slip gaji, pengumuman dari pimpinan perusahaan bahwa upah dicicil. Slip gaji sudah kami peroleh, pengumuman dari pimpinan perusahaan sudah, yang belum diberikan yaitu buku upah karena  menurut informasi yang kami peroleh by phone  Sdri Ira Lukito (Mngr HRD) ada di pusat jakarta, dan dikirim pada hari kamis 27 Oktober 2022. Demikian laporan sementara penanganan kasus pengaduan dari karyawan PT. Choice Plus Makmur, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih

Selesai

Kamis, 09 Maret 2023 - 14:11 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Selamat siang bapak/ibu terkait aduan panjenengan petugas kami dari satwasker Semarang telah melakukan tindaklanjut dengan hasil sebagai berikut :

 

Hasil Pemeriksaan setelah dikirimkan NP 1:                                           

1. Perusahaan sudah membayarkan/mencicil tagihan BPJS Ketenagakerjaan yangtelah terbayarkan pada tanggal 16 Januari 2023 untuk 5 bulan pertama lebih dahulu (Feb-Juni 2022)

2. Pada akhir Feb 2023 wacana pembayaran untuk bulan Juli 2022. Lalu pada akhir bulan Maret 2023 akan membayar tagihan bulan agustus 2022, dan akhir bulan april 2023 rencananya akan membayar tagihan bulan September 2022.

3. Semaksimal mungkin apabila ada pemasukan tambahan/dana lebih akan diusahakan pembayaran bisa lebih dari tagihan 1 bulan. Laporan selesai terimakasih