Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP23070522
KABUPATEN TEGAL, 29 Jun 2024
Selamat pagi bapak gubernur.... Saya ingin mengadukan... Kenapa ya di kab tegal kok ada radius zonasi pendaftaran sekolah SMP jaraknya -sekian meter.... Mohon bapak tindak lanjuti... Apakah ada jarak mines sekian meter... Ap memang ada kecurangan di pihak sekolah... Soalnya setau saya jarak itu gak ada mines.... Mohon bapak tindak lanjuti... 🙏🙏🙏🙏
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Sabtu, 29 Juni 2024 - 05:44 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 01 Juli 2024 - 08:48 WIB
Kabupaten Tegal
Terimakasih atas laporan dan partisipasinya. Kami koordinasikan dengan Dinas Dikbud untuk mengetahui apakah kebijakan masing-masing Dikbud berbeda di masing2 daerah atau sebab lain
Progress
Senin, 01 Juli 2024 - 15:16 WIB
Kabupaten Tegal
Selesai
Senin, 01 Juli 2024 - 15:16 WIB
Kabupaten Tegal
Berdasarkan koordinasi kami dengan Dinas Dikbud Untuk Jarak minus pada PPDB SMP Kab. Tegal terjadi karena ada pengurangan 1000 meter kalau Calon Peserta Didik memiliki Ijazah Keagamaan/MDTU, sehingga kalau misalkan Jarak rumah Calon Peserta Didik 500 meter dan Calon Peserta Didik memiliki Ijazah Keagamaan/MDTU maka Jarak Zonasi Calon Peserta Didik ke SMP tujuan 500 meter dikurangi 1000 meter menjadi minus 500 meter