Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP23070522

Rincian Aduan

LGWP23070522

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN TEGAL
29 Jun 2024
0 ditandai
Selamat pagi bapak gubernur.... Saya ingin mengadukan... Kenapa ya di kab tegal kok ada radius zonasi pendaftaran sekolah SMP jaraknya -sekian meter.... Mohon bapak tindak lanjuti... Apakah ada jarak mines sekian meter... Ap memang ada kecurangan di pihak sekolah... Soalnya setau saya jarak itu gak ada mines.... Mohon bapak tindak lanjuti... 🙏🙏🙏🙏

Disposisi

Sabtu, 29 Juni 2024 - 05:44 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Tegal

Verifikasi

Senin, 01 Juli 2024 - 08:48 WIB

Kabupaten Tegal

Terimakasih atas laporan dan partisipasinya. Kami koordinasikan dengan Dinas Dikbud untuk mengetahui apakah kebijakan masing-masing Dikbud berbeda di masing2 daerah atau sebab lain

Progress

Senin, 01 Juli 2024 - 15:16 WIB

Kabupaten Tegal

Berdasarkan koordinasi kami dengan Dinas Dikbud Untuk Jarak minus pada PPDB SMP Kab. Tegal terjadi karena ada pengurangan 1000 meter kalau Calon Peserta Didik memiliki Ijazah Keagamaan/MDTU, sehingga kalau misalkan Jarak rumah Calon Peserta Didik 500 meter dan Calon Peserta Didik memiliki Ijazah Keagamaan/MDTU maka Jarak Zonasi Calon Peserta Didik ke SMP tujuan 500 meter dikurangi 1000 meter menjadi minus 500 meter

Selesai

Senin, 01 Juli 2024 - 15:16 WIB

Kabupaten Tegal

Berdasarkan koordinasi kami dengan Dinas Dikbud Untuk Jarak minus pada PPDB SMP Kab. Tegal terjadi karena ada pengurangan 1000 meter kalau Calon Peserta Didik memiliki Ijazah Keagamaan/MDTU, sehingga kalau misalkan Jarak rumah Calon Peserta Didik 500 meter dan Calon Peserta Didik memiliki Ijazah Keagamaan/MDTU maka Jarak Zonasi Calon Peserta Didik ke SMP tujuan 500 meter dikurangi 1000 meter menjadi minus 500 meter