Rincian Aduan
LGWP23070522
Lihat detail lengkap aduan LGWP23070522
LGWP23070522
Admin Gubernuran
Kabupaten Tegal
Terimakasih atas laporan dan partisipasinya. Kami koordinasikan dengan Dinas Dikbud untuk mengetahui apakah kebijakan masing-masing Dikbud berbeda di masing2 daerah atau sebab lain
Kabupaten Tegal
Kabupaten Tegal
Berdasarkan koordinasi kami dengan Dinas Dikbud Untuk Jarak minus pada PPDB SMP Kab. Tegal terjadi karena ada pengurangan 1000 meter kalau Calon Peserta Didik memiliki Ijazah Keagamaan/MDTU, sehingga kalau misalkan Jarak rumah Calon Peserta Didik 500 meter dan Calon Peserta Didik memiliki Ijazah Keagamaan/MDTU maka Jarak Zonasi Calon Peserta Didik ke SMP tujuan 500 meter dikurangi 1000 meter menjadi minus 500 meter