Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP23070522
Rincian Aduan
LGWP23070522
Lampiran
Disposisi
Sabtu, 29 Juni 2024 - 05:44 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 01 Juli 2024 - 08:48 WIBKabupaten Tegal
Terimakasih atas laporan dan partisipasinya. Kami koordinasikan dengan Dinas Dikbud untuk mengetahui apakah kebijakan masing-masing Dikbud berbeda di masing2 daerah atau sebab lain
Progress
Senin, 01 Juli 2024 - 15:16 WIBKabupaten Tegal
Selesai
Senin, 01 Juli 2024 - 15:16 WIBKabupaten Tegal
Berdasarkan koordinasi kami dengan Dinas Dikbud Untuk Jarak minus pada PPDB SMP Kab. Tegal terjadi karena ada pengurangan 1000 meter kalau Calon Peserta Didik memiliki Ijazah Keagamaan/MDTU, sehingga kalau misalkan Jarak rumah Calon Peserta Didik 500 meter dan Calon Peserta Didik memiliki Ijazah Keagamaan/MDTU maka Jarak Zonasi Calon Peserta Didik ke SMP tujuan 500 meter dikurangi 1000 meter menjadi minus 500 meter