Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP23017160
KABUPATEN TEGAL, 10 Jun 2025
Dengan hormat,
Sehubungan dengan pengaduan yang telah kami sampaikan sebelumnya mengenai dugaan pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Luwijawa, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal,
bersama ini kami sampaikan bahwa:
Telah terjadi tindakan intimidasi oleh perangkat kelurahan terhadap warga yang menjadi korban pungli.
Oknum perangkat kelurahan yang diketahui bernama Seftio Mohamad Chizrin, bersama dengan beberapa perangkat desa lainnya, telah mendatangi rumah-rumah warga yang sebelumnya melaporkan dan menjadi korban pungli, untuk memaksa warga menandatangani surat pernyataan yang berisi pengikhlasan uang pungli tersebut.
Perlu kami tekankan bahwa:
1. Tindakan intimidasi ini sangat meresahkan dan mencederai rasa keadilan masy©arakat. Banyak warga yang merasa ketakutan dan akhirnya terpaksa menandatangani surat tersebut karena tekanan dan ancaman yang datang langsung ke rumah mereka.
2. Tindakan memaksa warga menandatangani surat pengikhlasan adalah bentuk manipulasi hukum dan dapat dianggap sebagai upaya menghalang-halangi proses penyelidikan serta bentuk baru dari penyalahgunaan wewenang oleh aparat kelurahan.
3. Hal ini juga menunjukkan bahwa pihak kelurahan tidak memiliki iktikad baik untuk menyelesaikan permasalahan ini secara jujur dan transparan, tetapi justru melakukan pelanggaran baru dengan cara yang mencederai prinsip-prinsip pemerintahan yang bersih.
4. Kami mengingatkan kembali bahwa program PTSL adalah program strategis nasional yang dibiayai negara, dan sesuai dengan SKB 3 Menteri No. 25/SKB/V/2017, biaya maksimal adalah Rp150.000,00. Pelanggaran terhadap batasan ini sudah termasuk dalam ranah tindak pidana korupsi, apalagi jika dibarengi dengan intimidasi kepada warga.
Permohonan Tindakan:
Bersama ini, kami memohon kepada Inspektorat Provinsi Jawa Tengah untuk:
1. Segera melakukan pendalaman dan investigasi tambahan terhadap tindakan intimidasi oleh perangkat Kelurahan Luwijawa, yang telah mencoreng kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
2. Memberikan sanksi tegas terhadap Seftio Mohamad Chizrin dan perangkat lain yang terlibat dalam praktik pungli dan intimidasi, karena hal ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merupakan bentuk pelanggaran berat terhadap etika pemerintahan.
3. Menjamin perlindungan terhadap warga yang telah menjadi korban pungli dan intimidasi, agar mereka tidak lagi mengalami tekanan psikologis maupun ancaman dari pihak kelurahan.
Kami berharap tindakan segera dan tegas dari pihak Inspektorat Jawa Tengah, agar hukum ditegakkan tanpa pandang bulu dan masyarakat tidak terus menjadi korban penyalahgunaan kekuasaan.
3 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Selasa, 10 Juni 2025 - 14:42 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 11 Juni 2025 - 18:05 WIB
Kabupaten Tegal
Termakasih ata laporan dan partispasinya kami kordinasikan dengan Pemkab Tegal melalui Dinas terkait untuk dilakukan penelusuran oleh Kecamatan Jatinegara
Progress
Kamis, 19 Juni 2025 - 19:38 WIB
Kabupaten Tegal
Terimakasih atas kepercayaannya Bapak/Ibu telah menyampaikan laporan aduan kepada Inspektorat Kabupaten Tegal, bahwa proses pemeriksaan khusus atas dugaan pungli pada program penyelenggaraan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2020 di Desa Luwijawa Kecamatan Jatinegara telah selesai dengan perintah dari Bupati Tegal adalah mengembalikan biaya yang melebihi ketentuan. Sedangkan pada proses menindaklanjuti hasil rekomendasi untuk mengembalikan kelebihan biaya tersebut ada dugaan pengkondisian untuk memberikan surat pernyataan agar di ikhlaskan oleh peserta PTSL namun hal tersebut tidak diterima oleh Tim Monitoring Inspektorat karena tidak sesuai dengan rekomendasi Bupati Tegal. Selanjutnya Tim monitoring pemantauan/tindak lanjut Inspektorat Kabupaten Tegal menyaksikan proses pengembalian secara langsung kepada peserta PTSL di balai desa Luwijawa pada hari senin 16 s/d 17 Juni 2025 dan dihadiri oleh Tim Kecamatan Jatinegara dan babinsa Polsek/Koramil Jatinegara. Adapun warga yang tidak terdaftar sebagai peserta PTSL yang membayar biaya melebihi ketentuan namun tidak terdapat bukti baik dimiliki warga maupun Pemerintah Desa, maka proses penyelesaian akan difasilitasi oleh Kecamatan dengan itikat baik secara kekeluargaan. Demikian disampaikan terimakas
Selesai
Kamis, 19 Juni 2025 - 19:38 WIB
Kabupaten Tegal
Terimakasih atas kepercayaannya Bapak/Ibu telah menyampaikan laporan aduan kepada Inspektorat Kabupaten Tegal, bahwa proses pemeriksaan khusus atas dugaan pungli pada program penyelenggaraan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2020 di Desa Luwijawa Kecamatan Jatinegara telah selesai dengan perintah dari Bupati Tegal adalah mengembalikan biaya yang melebihi ketentuan. Sedangkan pada proses menindaklanjuti hasil rekomendasi untuk mengembalikan kelebihan biaya tersebut ada dugaan pengkondisian untuk memberikan surat pernyataan agar di ikhlaskan oleh peserta PTSL namun hal tersebut tidak diterima oleh Tim Monitoring Inspektorat karena tidak sesuai dengan rekomendasi Bupati Tegal. Selanjutnya Tim monitoring pemantauan/tindak lanjut Inspektorat Kabupaten Tegal menyaksikan proses pengembalian secara langsung kepada peserta PTSL di balai desa Luwijawa pada hari senin 16 s/d 17 Juni 2025 dan dihadiri oleh Tim Kecamatan Jatinegara dan babinsa Polsek/Koramil Jatinegara. Adapun warga yang tidak terdaftar sebagai peserta PTSL yang membayar biaya melebihi ketentuan namun tidak terdapat bukti baik dimiliki warga maupun Pemerintah Desa, maka proses penyelesaian akan difasilitasi oleh Kecamatan dengan itikat baik secara kekeluargaan. Demikian disampaikan terimakas