Rincian Aduan : LGWP23017160

Selesai Public

KABUPATEN TEGAL, 10 Jun 2025

Dengan hormat, Sehubungan dengan pengaduan yang telah kami sampaikan sebelumnya mengenai dugaan pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Luwijawa, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal,
bersama ini kami sampaikan bahwa:
Telah terjadi tindakan intimidasi oleh perangkat kelurahan terhadap warga yang menjadi korban pungli.
Oknum perangkat kelurahan yang diketahui bernama Seftio Mohamad Chizrin, bersama dengan beberapa perangkat desa lainnya, telah mendatangi rumah-rumah warga yang sebelumnya melaporkan dan menjadi korban pungli, untuk memaksa warga menandatangani surat pernyataan yang berisi pengikhlasan uang pungli tersebut.
Perlu kami tekankan bahwa:
1. Tindakan intimidasi ini sangat meresahkan dan mencederai rasa keadilan masy©arakat. Banyak warga yang merasa ketakutan dan akhirnya terpaksa menandatangani surat tersebut karena tekanan dan ancaman yang datang langsung ke rumah mereka.
2. Tindakan memaksa warga menandatangani surat pengikhlasan adalah bentuk manipulasi hukum dan dapat dianggap sebagai upaya menghalang-halangi proses penyelidikan serta bentuk baru dari penyalahgunaan wewenang oleh aparat kelurahan.
3. Hal ini juga menunjukkan bahwa pihak kelurahan tidak memiliki iktikad baik untuk menyelesaikan permasalahan ini secara jujur dan transparan, tetapi justru melakukan pelanggaran baru dengan cara yang mencederai prinsip-prinsip pemerintahan yang bersih.
4. Kami mengingatkan kembali bahwa program PTSL adalah program strategis nasional yang dibiayai negara, dan sesuai dengan SKB 3 Menteri No. 25/SKB/V/2017, biaya maksimal adalah Rp150.000,00. Pelanggaran terhadap batasan ini sudah termasuk dalam ranah tindak pidana korupsi, apalagi jika dibarengi dengan intimidasi kepada warga.
Permohonan Tindakan: Bersama ini, kami memohon kepada Inspektorat Provinsi Jawa Tengah untuk:
1. Segera melakukan pendalaman dan investigasi tambahan terhadap tindakan intimidasi oleh perangkat Kelurahan Luwijawa, yang telah mencoreng kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
2. Memberikan sanksi tegas terhadap Seftio Mohamad Chizrin dan perangkat lain yang terlibat dalam praktik pungli dan intimidasi, karena hal ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merupakan bentuk pelanggaran berat terhadap etika pemerintahan.
3. Menjamin perlindungan terhadap warga yang telah menjadi korban pungli dan intimidasi, agar mereka tidak lagi mengalami tekanan psikologis maupun ancaman dari pihak kelurahan.
Kami berharap tindakan segera dan tegas dari pihak Inspektorat Jawa Tengah, agar hukum ditegakkan tanpa pandang bulu dan masyarakat tidak terus menjadi korban penyalahgunaan kekuasaan.

3 Orang Menandai Aduan Ini