Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP22923330
KABUPATEN TEMANGGUNG, 22 Nov 2022
Izin Lokasi untuk buka Indomart dipersulit di Temanggung Assalamualaikum, Yang terhormat Pak Ganjar Perkenalkan ama saya Gusti dari Kabupaten Temanggung, Mohon izin pak saya ada rencana buka Waralaba minimarket Indomart di Jl. Gajah Mada No.51, Rw.01, Maron, Sidorejo, Kec. Temanggung, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah 56221 dengan titik koordinat sebagai berikut 7°18'08.9"S 110°10'40.8"E dimana bangunan toko tersebut milik pribadi yaitu milik bapak saya Saya sudah ada 6 bulan mengurus izin untuk mendapatkan Rekomendasi Izin Lokasi di Dinas Penanaman Modal Kabupaten Temanggung selalu dipersulit bahkan sekarang pihak Indomart nya disuruh menolak pengajuan saya, karena dari info yang saya dapat bahwa lokasi yang saya miliki dekat dengan Alfamart yang kata orang dimiliki Pak Wabup yang dikelola oleh Keponakanya, tetapi secara perda masih dalam jarak yang sesuai dengan aturan perda diatas 500m padahal, bahkan sekarang pihak Indomart nya ditekan untuk menolak pengajuan saya dengan alasan yg tidak masuk akal Untuk bukti disini hanya saya lampirkan satu yg paling jelas dengan nama yg saya sensor untuk menghargai orang lain Untuk kronologis lengkap dan berbagai buktinya yang tidak saya sensor sudah saya kirim lewat email ke laporgub.jatengprov@gmail.com dengan subject " Izin Indomart dipersulit Temanggung" Besar harapan saya untuk pak ganjar dapat membantu supaya dinas terkait di temanggung menjadi lebih profesional lagi dalam menjalankan tugas nya Wassalamualaikum
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Selasa, 22 November 2022 - 07:47 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 22 November 2022 - 13:29 WIB
Kabupaten Temanggung
Progress
Senin, 05 Desember 2022 - 11:46 WIB
Kabupaten Temanggung
1. Terimakasih atas laporan yang disampaikan kepada Dinas Penanaman Modal Kabupaten Temanggung melalui kanal laporGub
2. Tersedia fasilitas aduan atas ketidakpuasan layanan pada Dinas Penanaman Modal Kabupaten Temanggung namun sampai saat ini belum ada pengajuan aduan secara resmi ke Dinas Penanaman Modal Kabupaten Temanggung terkait proses perizinan toko modern berjejaring.
3. Bahwa dalam sistem perizinan sekarang (OSS-RBA) sudah tidak dikenal adanya izin lokasi.
4. Proses pengajuan perizinan berusaha toko modern berjejaring nasional dapat dilakukan oleh pihak pemilik branding waralaba berjejaring dengan mememuhi dokumen yang dipersyaratkan untuk menghindari kondisi izin telah dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal namun ternyata yang bersangkutan belum mendapatkan kesepakatan dengan pemilik branding tersebut.
Selesai
Senin, 12 Desember 2022 - 07:46 WIB
Kabupaten Temanggung
Terima kasih, semoga menjadikan Temanggung lebih baik