Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP22780370

Rincian Aduan

LGWP22780370

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN GROBOGAN
18 Jan 2026
0 ditandai

PARAH, jalan ini sudah sampai jadi konten fb pro

Ini jalan pasti bakal diperbaikin jika jalan sudah tidak bisa dilewati atau longsor total sampai menutup akses jalan

Percaya tidak? Percayalah

Sepertihalnya jembatan lajer yg memang ga bisa lewat baru diperbaiki

Parah sih

Sendangharjo karangrayung grobogan

Disposisi

Minggu, 18 Januari 2026 - 22:56 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan

Verifikasi

Senin, 19 Januari 2026 - 09:16 WIB

Kabupaten Grobogan

aduan diterima

Progress

Senin, 19 Januari 2026 - 09:16 WIB

Kabupaten Grobogan

aduan diteruskan ke Kecamatan Karangrayung

Progress

Selasa, 27 Januari 2026 - 08:36 WIB

Kabupaten Grobogan

aduan diteruskan ke DPUPR Grobogan

Selesai

Senin, 02 Februari 2026 - 07:35 WIB

Kabupaten Grobogan

aduan ditindaklanjuti dpupr. Terima kasih atas Informasinya 
Jalan di desa Sendangharjo Karangrayung di Kecamatan Karangrayung sesuai Keputusan Bupati Grobogan Nomor 620/294/2023 tanggal 27 April 2023 tentang Penetapan Ruas Jalan Kabupaten di Kabupaten Grobogan, merupakan ruas jalan Kewenangan Kabupaten sebagai ruas Jl. Gadoh - Karangrowo.
Dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1.    Panjang Ruas Jalan Gadoh – Karangrowo tersebut adalah 6,958 km dan lebar 4 meter dengan kondisi jalan mantap 6,608 km, kondisi jalan tidak mantap 0,350 km.
2.    Untuk Penanganan kerusakan di ruas jalan tersebut akan dilaksanakan secara bertahap menyesuaikan kondisi anggaran Pemerintah Kabupaten Grobogan.
3.    Pada tahun anggaran 2026 ini pada ruas jalan tersebut dilaksanakan perbaikan sementara untuk memperlancar arus lalu lintas melalui anggaran Pemeliharaan Rutin Jalan.
4.    Pada forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kabupaten Grobogan Tahun 2025 ruas jalan tersebut akan diusulkan untuk ditangani pada Tahun Anggaran 2026.
5.    Mengingat keterbatasan anggaran untuk menangani kerusakan infrastuktur, Pemerintah Kabupaten Grobogan juga berupaya untuk mengajukan proposal bantuan baik melalui bantuan keuangan Provinsi Jawa Tengah, Dana Alokasi Khusus maupun Inpres untuk memperbaiki kerusakan infrastruktur jalan.

Demikian yang dapat kami disampaikan dan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Yang menanggapi, 
DPUPR Kab Grobogan