Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP22768489
KOTA SALATIGA, 18 Sep 2014
Yth. Pak Ganjar ,kami ingin menanyakan pungutan 50rb sebagai biaya pengajuan berkas di kantor samsat salatiga yg uangnya dimasukkan ke map bersama berkas perpanjangan pajak kendaraan.Kami tidak menerima kwitansi atau tanda terima,bagaimana peraturannya?Tahun lalu tidak ada biaya tersebut.Kami warga yg taat pajak tapi malah tambah dibebani.Kalau begitu bayar pajak 5 tahun sekali aja,kena denda tidak apa2 kan sama aja kalau bayar pajak per tahun juga kena tmbahan biaya 50rb. Mohon penjelasan Bapak.Terimakasih
Disposisi
Kamis, 18 September 2014 - 16:08 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 22 September 2014 - 15:35 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Selesai
Selasa, 07 Oktober 2014 - 13:34 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH