Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP22737847
KABUPATEN BANYUMAS, 27 Feb 2024
Laporakan, Kami sebagai karyawan kontrak pkwt sampai saat ini belum menerima konpensasi tolong bantu, Kami bekerja sebagai helper produksi di pt indesso aroma purwokerto berkerja sama pt shelter nusa indah semarang sebagai outsorsing kami, Dan gaji setiap bulan telat Tolong tanggapi, Terima kasih
1 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Rabu, 28 Februari 2024 - 08:04 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 29 Februari 2024 - 08:45 WIB
Kabupaten Banyumas
baik terimakasih atas aduanya akan kami sampaikan ke dinas terkait
Progress
Kamis, 14 Maret 2024 - 09:33 WIB
Kabupaten Banyumas
Terima kasih atas aduan Saudara dengan nomor urut aduan #f2400000833. . Perlu kami informasikan bahwa UMK 2024 Banyumas yg sebesar Rp 2.195, 690, baru berlaku 2 bulan ini. Masih butuh pengawasan dan pembinaan bersama para pihak. Jika Saudara mendapatkan upah dibawah UMK 2024, Saudara bisa mendiskusikannya dg pihak HRD tempat Saudara bekerja. Mestinya Saudara sdh tahu dan paham berapa upah yg akan Saudara dapatkan dan biasanya sdh disepakati jauh sebelum Saudara bekerja. Besaran upah dan hak-hak pekerja jg semestinya sdh disepakati dlm perjanjian/kontrak kerja Saudara. Kalau belum Saudara harus meminta perjanjian/kontrak kerja segera, dan jika tidak sesuai semestinya Saudara tidak bekerja disitu. Untuk itu cermati kondisi pengupahan dan kesehatan perusahaan sebelum Saudara menjatuhkan pilihan pekerjaan tsb. Demikian, matur nembah nuwun.🙏👍🇮🇩
Selesai
Kamis, 14 Maret 2024 - 09:33 WIB
Kabupaten Banyumas
Terima kasih atas aduan Saudara dengan nomor urut aduan #f2400000833. . Perlu kami informasikan bahwa UMK 2024 Banyumas yg sebesar Rp 2.195, 690, baru berlaku 2 bulan ini. Masih butuh pengawasan dan pembinaan bersama para pihak. Jika Saudara mendapatkan upah dibawah UMK 2024, Saudara bisa mendiskusikannya dg pihak HRD tempat Saudara bekerja. Mestinya Saudara sdh tahu dan paham berapa upah yg akan Saudara dapatkan dan biasanya sdh disepakati jauh sebelum Saudara bekerja. Besaran upah dan hak-hak pekerja jg semestinya sdh disepakati dlm perjanjian/kontrak kerja Saudara. Kalau belum Saudara harus meminta perjanjian/kontrak kerja segera, dan jika tidak sesuai semestinya Saudara tidak bekerja disitu. Untuk itu cermati kondisi pengupahan dan kesehatan perusahaan sebelum Saudara menjatuhkan pilihan pekerjaan tsb. Demikian, matur nembah nuwun.🙏👍🇮🇩