Kepada Yth.
- 1. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Semarang
- 2. Sekretaris Daerah Kota Semarang
- di Tempat
Perihal: Laporan Penelantaran Aset Daerah (Motor Dinas H 9671 QS) dan Usulan Penghapusan serta Hibah/Donasi untuk Kepentingan Sosial
Dengan hormat,
Bersama surat ini, saya menyampaikan laporan resmi sekaligus usulan terkait pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) berupa kendaraan dinas roda dua milik Pemerintah Kota Semarang yang telantar dan tidak terawat.
Adapun detail fakta di lapangan adalah sebagai berikut:
- • Identitas Kendaraan Dinas: Sepeda Motor Dinas dengan Nomor Polisi H 9671 QS
- • Lokasi Kendaraan: Terparkir/mangkrak di Gedung Parkir Basement Balaikota Semarang.
- • Kondisi Aset: Kendaraan tersebut dalam kondisi rusak, mangkrak, dipenuhi debu, dan sudah tidak digunakan lagi untuk menunjang tugas kedinasan.
- • Status Pajak: Kendaraan tersebut terbukti mati pajak sejak tanggal 19 November 2023, yang menunjukkan adanya kelalaian dalam pemeliharaan aset dan kewajiban hukum oleh instansi pemegang.
Membiarkan fasilitas dinas yang dibeli dengan uang rakyat mangkrak hingga rusak dan mati pajak merupakan bentuk pemborosan serta tata kelola aset daerah yang sangat buruk.
Oleh karena itu, saya mendesak BPKAD dan Sekda Kota Semarang untuk segera mengambil tindakan tegas berupa:
- 1. Pemeriksaan dan Evaluasi Aset: Melakukan pengecekan langsung ke basement Balaikota dan memanggil instansi penanggung jawab motor dinas tersebut atas kelalaian pemeliharaan aset dan pembiaran mati pajak.
- 2. Penghapusan dari Daftar Aset Daerah: Jika kendaraan tersebut memang sudah tidak digunakan atau tidak lagi menunjang operasional kedinasan Pemerintah Kota Semarang, segera lakukan proses pemindahtanganan/penghapusan dari daftar Barang Milik Daerah (BMD) sesuai regulasi yang berlaku.
- 3. Hibah / Donasi Sosial: Daripada dibiarkan hancur menjadi rongsokan tidak berguna, kami mengusulkan agar motor tersebut dihibahkan atau didonasikan kepada pihak yang membutuhkan, seperti Panti Asuhan, Pondok Pesantren, Masjid, panti sosial,lembaga/organisasi sosial kemasyarakatan,lembaga volunteer atau lembaga sosial lainnya di Kota Semarang agar dapat diperbaiki dan dimanfaatkan untuk mobilitas masyarakat yang membutuhkan.
Pemerintah Kota Semarang harus menunjukkan komitmen nyata dalam efisiensi anggaran dan akuntabilitas pengelolaan aset daerah. Jangan sampai aset negara habis menjadi rongsokan karena pembiaran.
Mohon laporan dan usulan ini segera ditindaklanjuti.
Hormat Saya,
[/Masyarakat Peduli Aset Daerah Kota Semarang]