Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP22690418
KABUPATEN KENDAL, 16 Oct 2018
Saya mahasiswi Universitas Katolik Soegijapranata Semarang bernama Elva Visoladilla Indi Scorvir sedang menempuh skripsi/tugas akhir. Skripsi saya berjudul Kesesuaian Layanan Informasi Publik Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Berdasarkan PERKI No. 1 Tahun 2010 melalui Situs di Tahun 2017. Skripsi saya mengambil sampel yang telah diolah datanya yang berjumlah 7 sampel yakni 7 dinas (DPUBINMARCIPKA, BAPPEDA, DISKOMINFO, BKD, DISNAKERTRANS, DINKES, dan DINSOS) yang nantinya saya akan teliti melalui wawancara terhadap PPID masing – masing dinas. Selama ini, saya telah melakukan wawancara terhadap 6 dinas. Sisanya yakni 1 dinas, Dinas Sosial yang belum terselesaikan, alias masih menindaklanjuti surat yang hendak dimasukkan. Pada bulan September, yakni 10 September 2018, saya datang ke Dinas Sosial hendak memasukkan surat rekomendasi/ijin penelitian dari kampus beserta Proposal Skripsi dan lampiran Daftar Pertanyaan Wawancara. Ketika masuk ke Dinas Sosial, saya langsung diarahkan ke bagian Umum/Kepegawaian untuk menyerahkan surat tersebut. Setelah saya ke bagian Umum/Kepegawaian tersebut, saya bertemu dengan salah satu pegawai yang bernama M.Salamet yang hendak membantu saya dalam memproses surat nantinya. Namun beliau menolak surat tersebut dikarenakan ada kesalahan penulisan dalam surat. Surat tersebut saya tujukan kepada PPID Dinas Sosial Jawa Tengah. Beliau meminta surat diganti dengan ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial Jawa Tengah karena tidak sesuai prosedur. Dengan demikian, permintaan beliau saya turuti, saya ganti surat lama tersebut dengan surat yang baru. Beberapa waktu kemudian saya kembali ke Dinas Sosial tersebut dengan membawa berkas dan surat baru sesuai permintaan, saya bertemu lagi dengan pegawai bapak M. Salamet dan 1 orang lagi rekannya yang bernama bapak Sunartono. Namun, lagi – lagi surat saya dikatakan tidak sesuai. Kali ini surat saya dikatakan alamat Dinas Sosial tersebut salah, padahal alamat saya yakin dengan benar, bertuliskan Jalan Pahlawan No. 12 Semarang. Padahal alamat sudah benar dan betul saya yakin 100% sudah sesuai dengan alamat Dinas Sosial yang ada di WEB Dinas Sosial itu sendiri. Tak hanya itu, surat saya dikembalikan lagi alias ditolak karena belum menyertakan surat rekomendasi penelitian dari DPMPTSP. Saya sangat tidak mengerti dengan maksud beliau, karena sejauh yang saya ketahui, saya tidak mengalami situasi yang sedemikian di 6 dinas yang sudah saya teliti dan lakukan wawancara. Alhasil, saya membawa surat saya kembali dan saya segera membicarakan hal tersebut dengan bapak dosen pembimbing skripsi saya. Bapak dosen pembimbing skripsi pribadi saya mengatakan, jika tidak perlu adanya prosedur sedemikian. Dengan kata lain, surat yang dimasukkan tidak butuh adanya surat rekomendasi penelitian dari DPMPTSP. Karena kejadian yang saya alami ini berbeda, tidak sama dengan 6 dinas lainnya yang sudah saya teliti. Kemudian, saya pada akhirnya kembali ke Dinas Sosial tersebut tetap dengan maksud ingin memasukkan surat dan meminta adanya konfirmasi terkait regulasi surat rekomendasi dari DPMPTSP tersebut. Pada waktu itu saya kebetulan hanya bertemu dengan bapak Sunartono yang memperlihatkan dengan jelas adanya regulasi terkait surat rekomendasi penelitian. Beliau menunjukkan adanya regulasi dari Peraturan Menteri Dalam Negri Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2011 tentang Pedoman Penerbitan Rekomendasi Penelitian pasal 2 ayat 2 yang berbunyi, “Dalam melakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), peneliti harus mendapatkan rekomendasi penelitian”. Memang dibenarkan adanya terkait regulasi tersebut. Namun, dalam regulasi tersebut tidak disebutkan adanya surat rekomendasi dari DPMPTSP. Siang ini (Selasa, 16 Oktober 2018), saya dan bapak dosen pembimbing pribadi saya datang ke Dinas Sosial untuk meminta kejelasan akan surat yang hendak saya masukkan dengan regulasi tersebut. Alhasil, masih saja ditolak. Maka dengan ini saya mohon, pak gub untuk bisa membantu saya menyelesaikan kendala saya tersebut demi terselesaikannya skripsi saya, terima kasih.
Disposisi
Kamis, 18 Oktober 2018 - 09:53 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 18 Oktober 2018 - 17:20 WIB
DINAS SOSIAL