Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP22649350
Rincian Aduan
LGWP22649350
Selesai
Public
Assalamualaikum.. Pak sy minta tolong dgn masalah yg sedang saya hadapi,apakah penyegelan rumah olh pihak bank itu boleh? Setau sy itu pelanggaran ham dan pencemaran nm baik.. Krn sy tidak sepenuhnya nunggak baru 6 bln dan itu pun stor walau cm separuh2 trs.. Sy sedang tdk bs ngangsur krn kondisi usaha mengalami bangkrut total dan tutup.. Apa yg hrs sy lakukan krn dri pihak bank bri trs mengintimidasi dan mengancam sy.. Total utang 100jt dan sudah brjaln 2.5th slama ini tk ada kendala.. Baru di bln mei dan smpai bln september,,, dan hri ini pihak bank sudah meminta ijin ke kelurahan buat tempel tulisan, sy sangat malu dan kesal, krn sebelum sy macet sy sudah meminta retruk tp tdk ditanggapi.. Dgn alasan blm ada program, krn memang sy orang tk berpendidikan tinggi jadi sy cm bisa diam.. Sy cm butuh keadilan, krn sy masih ada itikad baik buat bayar smpai lunas..tp sepertinya bank trs mengintimidasi saya... Bahkan bln ini jk lewat tgl 12 angsur sy di kenakan denda sebesar 750.000 dari angsuran pokok 2.765.000 perbln. Terimakasih semonga bpk ganjar sllu di berikan kesehatan..
Disposisi
Kamis, 13 Oktober 2022 - 15:14 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN
Verifikasi
Jumat, 14 Oktober 2022 - 07:46 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Walaikumsalam wr.wb.
Terima kasih, tetap semangat dan tetap berkarya.
mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak nasabah dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak Bank BRI yang terkait dengan pinjaman saudara, agar saudara bisa dibantu dan difasilitasi sesuai ketentuan yang ada dan yang telah ditetapkan.
Dan apabila pihak Bank dan atau pegawai Bank bertindak secara arogan, ada unsur intimidasi dan pemaksaan tanpa dasar / aturan silahkan saudara laporkan kepada pihak yang berwajib dengan membawa berkas-berkas dan bukti yang cukup, agar bisa diselesaikan oleh pihak yang berwajib.
Kalau masih kurang jelas dan ada kendala dengan pihak yang terkait silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.
Progress
Jumat, 14 Oktober 2022 - 07:46 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Walaikumsalam wr.wb.
Terima kasih, tetap semangat dan tetap berkarya.
mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak nasabah dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak Bank BRI yang terkait dengan pinjaman saudara, agar saudara bisa dibantu dan difasilitasi sesuai ketentuan yang ada dan yang telah ditetapkan.
Dan apabila pihak Bank dan atau pegawai Bank bertindak secara arogan, ada unsur intimidasi dan pemaksaan tanpa dasar / aturan silahkan saudara laporkan kepada pihak yang berwajib dengan membawa berkas-berkas dan bukti yang cukup, agar bisa diselesaikan oleh pihak yang berwajib.
Kalau masih kurang jelas dan ada kendala dengan pihak yang terkait silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.
Selesai
Jumat, 14 Oktober 2022 - 07:46 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Walaikumsalam wr.wb.
Terima kasih, tetap semangat dan tetap berkarya.
mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak nasabah dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak Bank BRI yang terkait dengan pinjaman saudara, agar saudara bisa dibantu dan difasilitasi sesuai ketentuan yang ada dan yang telah ditetapkan.
Dan apabila pihak Bank dan atau pegawai Bank bertindak secara arogan, ada unsur intimidasi dan pemaksaan tanpa dasar / aturan silahkan saudara laporkan kepada pihak yang berwajib dengan membawa berkas-berkas dan bukti yang cukup, agar bisa diselesaikan oleh pihak yang berwajib.
Kalau masih kurang jelas dan ada kendala dengan pihak yang terkait silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.