Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP22621742
Rincian Aduan
LGWP22621742
Selesai
Public
Lampiran
maaf pak. laporan saya yg kemarin memang sudah diverifikasi .dan dengan balasan sudah dilaporkan ke instansi yg terkait.
tapi sampai hari ini ternyata pihak sekolah masih belum ada respon pak.dan juga masih memberlakukan iuran infak dengan nilai minimal. Kalau berkenan melakukan sidak pak.di daerah Temanggung .salah satunya SMPN NEGERI 1 KRANGGAN. KEC. KRANGGAN KAB.TEMANGGUNG
Saya sudah laporGub dua kali, mohon dengan sangat untuk disidak pak.karena masih belum ada tanggapan dari pihak sekolah.
Topik
Disposisi
Sabtu, 12 November 2022 - 01:27 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Temanggung
Verifikasi
Selasa, 15 November 2022 - 14:39 WIBKabupaten Temanggung
Untuk di tunggu, Terima kasih akan kami sampaikan instansi terkait
Progress
Selasa, 15 November 2022 - 14:55 WIBKabupaten Temanggung
Terimakasih atas informasi yang disampaikan melalu laporgub, bersama ini kami sampaikan beberapa informasi terkait hal tersebut sebagai berikut:
1. Secara regulasi, Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olah Raga Kabupaten Temanggung tidak menetapkan peraturan terkait pungutan atau sumbangan di satuan pendidikan yang ada di Kabupaten Temanggung.
2. Berdasarkan peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, komite sekolah dapat melakukan penggalangan dana untuk sejumlah keperluan. Namun, penggalangan dana tersebut bersifat sukarela, tidak diatur dengan nominal dan periode waktu tertentu, berbeda dari pungutan yang sifatnya wajib.
3. Adanya sumbangan /infak/iuran/lainnya, yang ditetapkan terhadap wali murid, bukan merupakan pungutan dari satuan pendidikan melainkan tindak lanjut dari hasil rapat komite dan telah disetujui oleh wali murid
Untuk informasi lebih detail, bapak / ibu dapat berkoordinasi dengan pengurus Komite Sekolah di SMP tersebut
Demikian yang dapat kami sampaikan
1. Secara regulasi, Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olah Raga Kabupaten Temanggung tidak menetapkan peraturan terkait pungutan atau sumbangan di satuan pendidikan yang ada di Kabupaten Temanggung.
2. Berdasarkan peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, komite sekolah dapat melakukan penggalangan dana untuk sejumlah keperluan. Namun, penggalangan dana tersebut bersifat sukarela, tidak diatur dengan nominal dan periode waktu tertentu, berbeda dari pungutan yang sifatnya wajib.
3. Adanya sumbangan /infak/iuran/lainnya, yang ditetapkan terhadap wali murid, bukan merupakan pungutan dari satuan pendidikan melainkan tindak lanjut dari hasil rapat komite dan telah disetujui oleh wali murid
Untuk informasi lebih detail, bapak / ibu dapat berkoordinasi dengan pengurus Komite Sekolah di SMP tersebut
Demikian yang dapat kami sampaikan
Selesai
Selasa, 22 November 2022 - 14:51 WIBKabupaten Temanggung
terima kasih, semoga tanggapan kami berkenan