Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP22588301
KOTA TEGAL, 10 Jul 2025
Hai Dishub Kota Tegal, Terima kasih atas tanggapannya. Namun saya merasa tanggapan ini belum sepenuhnya menjawab inti permasalahan. Saya sudah dua kali melaporkan hal yang sama, tetapi fakta di lapangan masih belum berubah — pedagang kaki lima tetap berjualan di trotoar, pengendara juga masih parkir di trotoar, dan ini sangat mengganggu pejalan kaki. Saya paham PKL bukan ranah Dishub, tetapi parkir di trotoar jelas pelanggaran yang menjadi wewenang Dishub untuk menertibkan. Jika himbauan tidak cukup, mohon & tolong dilakukan penindakan tegas dan rutin, bukan hanya penertiban sesaat lalu kembali lagi seperti semula. Saya berharap tindak lanjut nyata dan berkelanjutan agar trotoar kembali ke fungsi semestinya: untuk pejalan kaki, bukan parkir dan berdagang. Mohon bukti tindak lanjut dan jadwal penertiban ke depannya agar masyarakat tahu bahwa peraturan benar-benar ditegakkan. Terima kasih.
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Kamis, 10 Juli 2025 - 10:42 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 11 Juli 2025 - 08:07 WIB
Kota Tegal
Laporan aduan kami terima dan akan segera kami tindaklanjuti, terima kasih.
Progress
Kamis, 24 Juli 2025 - 07:37 WIB
Kota Tegal
Hai kak, kami menyadari betul permasalahan ini menjadi salah satu PR terbesar kami. Meski mungkin tidak berdampak atau bisa dikatakan belum ada perubahan, tetapi kami akan terus menerus menghimbau. Sedangkan untuk penindakan, tidak dapat kami lakukan sendiri karena memang harus berkoordinasi dengan pihak terkait, dan ini yang selalu dan selalu kami lakukan.
Kami sungguh-sungguh mengharapkan pertisipasi seluruh masyarakat dan juga sangat mengharapkan kesadaran warga untuk mendukung segala kebijakan dan aturan guna mewujudkan kota yang tertib, aman dan kondusif.
Terima kasih atas masukan dan perhatian kakak. Selalu waspada di jalanan.