Kenapa informasi terkait rekrutmen atau seleksi direksi atau dewan pengawas BUMD Jawa Tengah terkesan tidak banyak diinfokan di kanal sosmed ataupun di website resmi atau di media lainnya. Berapa lama pengumuman itu diinfokan sampai dengan hari penutupan pendaftaran?
Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP22560661
Disposisi
Kamis, 16 Oktober 2025 - 14:24 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 20 Oktober 2025 - 10:34 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Proses seleksi dilaksanakan secara terbuka dan transparan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Atau Anggota Komisaris Dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah. Pelaksanaan seleksi melibatkan pihak ketiga sebagai profesional independen guna menjaga independensi dan akuntabilitas penilaian.
Proses seleksi dilaksanakan melalui beberapa tahap, meliputi :
a. Seleksi administrasi, untuk menjaring peserta yang secara persyaratan administratif layak menjadi calon pengurus BUMD;
b. Uji Kepatutan dan Kelayakan peserta seleksi pengurus BUMD, mencakup penilaian kompetensi dan pendalaman peserta dalam visi, misi, dan rencana bisnis untuk pengembangan BUMD; dan
c. Wawancara dengan Pemegang Saham, bahwa akan dilakukan wawancara akhir oleh Pemegang Saham atau pejabat yang ditugaskan terhadap peserta yang telah lulus seleksi sebagaimana tersebut pada nomor 1 dan 3.
Penetapan dan Pengumuman, bahwa transparansi proses seleksi akan selalu dijaga dengan pengumuman yang diunggah pada laman resmi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui website jatengprov.go.id dan surat secara langsung pada peserta. Bahwa telah dilakukan pengumuman selama 8 hari, dimulai pada tanggal 23 s.d. 30 September 2025.
Progress
Senin, 20 Oktober 2025 - 10:34 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Proses seleksi dilaksanakan secara terbuka dan transparan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Atau Anggota Komisaris Dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah. Pelaksanaan seleksi melibatkan pihak ketiga sebagai profesional independen guna menjaga independensi dan akuntabilitas penilaian.
Proses seleksi dilaksanakan melalui beberapa tahap, meliputi :
a. Seleksi administrasi, untuk menjaring peserta yang secara persyaratan administratif layak menjadi calon pengurus BUMD;
b. Uji Kepatutan dan Kelayakan peserta seleksi pengurus BUMD, mencakup penilaian kompetensi dan pendalaman peserta dalam visi, misi, dan rencana bisnis untuk pengembangan BUMD; dan
c. Wawancara dengan Pemegang Saham, bahwa akan dilakukan wawancara akhir oleh Pemegang Saham atau pejabat yang ditugaskan terhadap peserta yang telah lulus seleksi sebagaimana tersebut pada nomor 1 dan 3.
Penetapan dan Pengumuman, bahwa transparansi proses seleksi akan selalu dijaga dengan pengumuman yang diunggah pada laman resmi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui website jatengprov.go.id dan surat secara langsung pada peserta. Bahwa telah dilakukan pengumuman selama 8 hari, dimulai pada tanggal 23 s.d. 30 September 2025.
Selesai
Selasa, 21 Oktober 2025 - 07:53 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Proses seleksi dilaksanakan secara terbuka dan transparan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Atau Anggota Komisaris Dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah. Pelaksanaan seleksi melibatkan pihak ketiga sebagai profesional independen guna menjaga independensi dan akuntabilitas penilaian.
Proses seleksi dilaksanakan melalui beberapa tahap, meliputi :
a. Seleksi administrasi, untuk menjaring peserta yang secara persyaratan administratif layak menjadi calon pengurus BUMD;
b. Uji Kepatutan dan Kelayakan peserta seleksi pengurus BUMD, mencakup penilaian kompetensi dan pendalaman peserta dalam visi, misi, dan rencana bisnis untuk pengembangan BUMD; dan
c. Wawancara dengan Pemegang Saham, bahwa akan dilakukan wawancara akhir oleh Pemegang Saham atau pejabat yang ditugaskan terhadap peserta yang telah lulus seleksi sebagaimana tersebut pada nomor 1 dan 3.
Penetapan dan Pengumuman, bahwa transparansi proses seleksi akan selalu dijaga dengan pengumuman yang diunggah pada laman resmi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui website jatengprov.go.id dan surat secara langsung pada peserta. Bahwa telah dilakukan pengumuman selama 8 hari, dimulai pada tanggal 23 s.d. 30 September 2025.