Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP22534477

Rincian Aduan

LGWP22534477

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN BANYUMAS
13 Jun 2025
0 ditandai
Terkait aduan nomor LGWP96132515 , Sumbangan sukarela tapi terdapat nominal nya 450.000 di SMP NEGERI 3 SUMBANG , apakah ini sudah sesuai dengan permedikbud nomor No.44 tahun 2012 dan Permendikbud No.75 tahun 2016 , dimana dalam peraturan tersebut komite sekolah di larang melakukan pungutan. Bisa kita lihat dan kita baca bersama sama Berdasarkan peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan republik Indonesia nomor 75 tahun 2016 tentang Komite sekolah Pada pasal 3 nomor 3 mengeluarkan bantuan pendidikan yang selanjutnya di sebut dengan bantuan adalah pemberian uang / barang / jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan DI LUAR PESERTA DIDIK ATAU WALINYA , Kemudian pada pasal 12 huruf b berbunyi komite sekolah baik perseorangan maupun kolektif di larang Melakukan pungutan dari peserta didik , orang tua / walinya Kemudian yang menjadi pertanyaan iuran yang dilakukan komite sekolah untuk pengembangan sekolah di SMP NEGERI 3 SUMBANG itu masuk nya sumbangan , bantuan pendidikan , atau Justru pungutan berkedok sumbangan . Jika disebut bantuan pendidikan tetapi pada permendikbud nomor 75 tahun 2016 pada pasal 1 nomor 3 secara jelas menjelaskan pengertian bantuan pendidikan dimana di luar peserta didik Atau walinya . Jika di sebut sumbangan pada permendikbud nomor 75 tahun 2016 pasal 1 nomor 5 secara jelas menyampaikan pemberian berupa uang, barang atau jasa oleh peserta didik atau walinya secara sukarela , tetapi kenapa di bukti screensot yang saya kirim terpampang jelas kata kata " yang sudah menyumbangkan buat pengembangan sekolah " apa kata kata tersebut mencerminkan sumbang secara sukarela yang sesuai dengan permedikbud no 75 tahun 2016 pasal 1 nomor 5 . Yang jadi pertanyaan adalah iuran 450.000 yang untuk pengembangan sekolah ini masuk nya adalah Bantuan Pendidikan , Sumbangan , atau justru pungutan berkedok kontribusi , seharus nya jika memang secara sukarela seharus nya tidak menentukan jumlah uang sebesar 450.000 , Yang jadi permasalahan adalah Pengumpulan Dana Untuk untuk pengembangan sekolah di SMP NEGERI 3 SUMBANG apakah sudah sesuai dengan permendikbud nomor 75 tahun 2016 , jika sudah sesuai maka beri saya alasan mengapa sumbangan 450.000 tersebut sudah sesuai dengan permendikbud nomor 75 tahun 2016 .

Disposisi

Sabtu, 14 Juni 2025 - 08:24 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Banyumas

Verifikasi

Senin, 16 Juni 2025 - 08:11 WIB

Kabupaten Banyumas

sudah kami sampaikan kedinas terkait terimakasih 

Progress

Senin, 16 Juni 2025 - 08:12 WIB

Kabupaten Banyumas

sudah kami sampaikan ke dinas terkait terimakasih 

Selesai

Senin, 16 Juni 2025 - 18:21 WIB

Kabupaten Banyumas

Dari: DINAS PENDIDIKAN

Dibalas Pada Tanggal 16 Juni 2025 18:19:36

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh, menanggapi lapak aduan tentang penjualan LKS yang bersifat wajib di SMP Negeri 3 Sumbang tidak benar, saya sampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Koperasi amanah merupakan koperasi serba usaha berbadan hukum nomor AHU-0000818.AH.01.29.tahun 2023 sehingga menyediakan barang sesuai dengan kebutuhan konsumen. 2. Diantara yang disediakan adalah LKS bahasa Jawa dan PKN dijual secara bebas kepada konsumen yang membutuhkan tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun. 3. Dalam melakukan penjualan sekolah sama sekali tidak ikut campur di dalamnya karena itu di luar kewenangan sekolah dan bersifat independen. 4. Sekolah sudah mengadakan semua buku materi yang dibutuhkan sesuai jumlah siswa termasuk buku bahasa jawa 5. Bu Dewi selaku guru pengampu mapel bahasa Jawa mengatakan bahwa materi bersumber dari buku materi pokok di perpustakaan dan LKS 6. Beliau merasa tidak pernah mengharuskan untuk membeli LKS dan sudah dilakukan pembinaan oleh kepala sekolah Demikian, maturnuwun.