Rincian Aduan
LGWP22534477
Lihat detail lengkap aduan LGWP22534477
LGWP22534477
Admin Gubernuran
Kabupaten Banyumas
sudah kami sampaikan kedinas terkait terimakasih
Kabupaten Banyumas
sudah kami sampaikan ke dinas terkait terimakasih
Kabupaten Banyumas
Dari: DINAS PENDIDIKAN
Dibalas Pada Tanggal 16 Juni 2025 18:19:36
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh, menanggapi lapak aduan tentang penjualan LKS yang bersifat wajib di SMP Negeri 3 Sumbang tidak benar, saya sampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Koperasi amanah merupakan koperasi serba usaha berbadan hukum nomor AHU-0000818.AH.01.29.tahun 2023 sehingga menyediakan barang sesuai dengan kebutuhan konsumen. 2. Diantara yang disediakan adalah LKS bahasa Jawa dan PKN dijual secara bebas kepada konsumen yang membutuhkan tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun. 3. Dalam melakukan penjualan sekolah sama sekali tidak ikut campur di dalamnya karena itu di luar kewenangan sekolah dan bersifat independen. 4. Sekolah sudah mengadakan semua buku materi yang dibutuhkan sesuai jumlah siswa termasuk buku bahasa jawa 5. Bu Dewi selaku guru pengampu mapel bahasa Jawa mengatakan bahwa materi bersumber dari buku materi pokok di perpustakaan dan LKS 6. Beliau merasa tidak pernah mengharuskan untuk membeli LKS dan sudah dilakukan pembinaan oleh kepala sekolah Demikian, maturnuwun.