Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP22533125
KABUPATEN BANYUMAS, 29 Aug 2020
mohon tindak lanjut,adanya penelantaran anak,dan pengelepan istri saya dengan bujuk rayu tanpa sepengetahuan,dan seijin saya(di curi)untuk diperkejakan/,juga trafiking (penjualan)dengan maksud mengambil keuntungan pribadi/memperkaya diri.yang kasusnya saya sudah laporkan kepolresta banyumas,tapi memang pelayanan,carut marut,sp2hp pun sampai kini tak dapat,apalagi dikonfirmasi,dari pihak polresta unit ppa, saat laporan dulu alamat kami masih di desa sawangan rt3/2kebasen tapi dilampiri alamat domisili ,didesa parungkamal banyumas,dan sekarang kami sudah berpindah guna menyelamatkan dan mengefakuasi anak,di desa parungkamal rt 01/04 lumbir banyumas.data sudah saya pindah semua.
Disposisi
Kamis, 08 Oktober 2020 - 11:47 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 08 Oktober 2020 - 11:47 WIB
Kepolisian Daerah Jawa Tengah
Selesai
Jumat, 15 Januari 2021 - 09:51 WIB
Kepolisian Daerah Jawa Tengah