Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP22531120
KABUPATEN BOYOLALI, 07 Feb 2021
Ijin melaporkan bahwa pelaksanaan atura ppkm maupun jateng di rumah saja di wilayah selo byk terjadi pelanggaran terumata acara hajatan,dan mirisnya oknum perangkat yg seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat malah terlibat menjadi parogo, utk itu mohon kiranya pak gub utk melakukan tindakan, agar kebijakan yg di keluarkan bsa ditaati semua pihak.
Disposisi
Minggu, 07 Februari 2021 - 09:00 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 08 Februari 2021 - 08:39 WIB
Kabupaten Boyolali
Progress
Rabu, 24 Maret 2021 - 07:50 WIB
Kabupaten Boyolali
Penyelenggaraan hajatan dengan penerapan protokol kesehatan harus mematuhi ketentuan diantaranya penggunaan masker, menyediakan tempat cuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir dan handsanitizer, menjaga jarak setidaknya satu meter, dan menghindari kerumunan. Disamping itu penyelenggara hajatan harus menggunakan model drive thru atau sistem air mengalir (banyu mili) serta tidak diperbolehkan menyediakan meja dan kursi bagi tamu.
Mengenai jumlah tamu undangan tergantung kepada Satuan Tugas (Satgas) Kecamatan didalam melakukan verifikasi proposal dan evaluasi lapangan terhadap permohonan penyelenggaraan hajatan. Sedangkan untuk waktu penyelenggaraan tidak boleh pada malam hari dan diharuskan pada siang hari serta pelaksanaannya dibatasi sampai pukul 16.00 WIB.
Selesai
Rabu, 24 Maret 2021 - 07:50 WIB
Kabupaten Boyolali