Saya warga Dusun Pendowo, sangat terganggu dengan berjalannya aktivitas pabrik MMP yakni parbik triplek dan melamin. Dampak yang sangat menganggu yakni bau dari proses produksi, kebisingan aktivitas pabrik yang sampai malam bahkan jam 12 malam lebih pabrik masih memperbaiki kendaraan yang menjadikan saya susah untuk tidur. Maka dari itu tolong untuk Bapak Gubernur Jawa Tengah dapat mengambil alih kasus ini, karena sebelumnya warga sudah memprotesnya di Pemda Temanggung akan tetapi mereka tidak membantu menyelesaikan masalah ini.
Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP22517337
Disposisi
Selasa, 02 Desember 2025 - 08:24 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 02 Desember 2025 - 09:39 WIBDINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
aduan kami terima
Progress
Jumat, 05 Desember 2025 - 12:05 WIBDINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
Bahwa telah dilaksanakan Rapat Pembahasan Pengaduan yang Saudara laporkan pada tanggal 5 Desember 2025, yang diikuti oleh:
1. Dinas PMPTSP Prov Jawa Tengah
2. Dinas LHK Provinsi Jawa Tengah
3. Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah
4. Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan LH Kabupaten Temanggung
5. Dinas PU dan PR Kabupaten Temanggung
6. Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Temanggung
7. Dinas PMPTSP Kabupaten Temanggung
8. Satpol PP dan Damkar Kabupaten Temanggung
dengan hasil:
1. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah melakukan koordinasi terkait dengan kewajiban Pemerintah Kabupaten Temanggung untuk melakukan pengawasan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh PT Matratama Mitra Polyester terkait dengan belum dilakukannya pemenuhan persyaratan dasar (KKPR, Persetujuan Lingkungan, PBG/SLF) dan Perizinan Berusaha.
2. Bahwa berdasarkan PP 28 Tahun 2025, Lampiran 1F, disebutkan bahwa kegiatan usaha KBLI 16212 - Industri Kayu Lapis Laminasi yang dilakukan oleh PT. MMP termasuk Decorative Plywood milik PT MMP (dan kegiatan usaha PT. MMP lainnya) merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten Temanggung;
3. Pemerintah Kabupaten Temanggung telah menghentikan operasional kegiatan usaha PT Matratama Mitra Polyester per 2 Desember 2025 karena tidak memiliki izin untuk menjalankan bisnis kayu lapis.
Demikian yang dapat kami sampaikan. Terima kasih.
Selesai
Jumat, 05 Desember 2025 - 13:13 WIBDINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU