Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP22419485
Rincian Aduan
LGWP22419485
Selesai
Public
Pak tolong untuk samsat di perbaiki cara kerjanya jangan meras2 uang rakyat dg berbagai cara..rakyat mau pajak kendaraan.bukanya di permudah malah di peras.masa gara2 ktp gak ada mau ganti plat motor kena denda 200 ribu?tolong di sidak lbih lanjut pak.terima kasih.
Disposisi
Kamis, 24 Februari 2022 - 10:13 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah
Verifikasi
Kamis, 24 Februari 2022 - 10:13 WIBKepolisian Daerah Jawa Tengah
Terima kasih atas laporannya saudara Joko prasetio. Laporan Anda sudah ditindaklanjuti. Jika anda ingin melaporkan terkait Keamanan Jawa Tengah bisa dilaporkan melalui hotline 08112790110 dan E-Complaint Polda Jawa Tengah
Progress
Jumat, 11 Maret 2022 - 10:34 WIBKepolisian Daerah Jawa Tengah
Pengaduan diteruskan ke Kapolres Tegal
Selesai
Senin, 26 September 2022 - 13:29 WIBKepolisian Daerah Jawa Tengah
Berdasarkan hasil Klarifikasi Subbagdumasanwas terhadap Kasat Lantas Polres Tegal menjelaskan bahwa pengaduan Sdr. Joko Prasetyo tanggal 24 Februari 2022 terkait dugaan pungli petugas Samsat Polres Tegal dalam memberikan pelayanan kepada wajib pajak 5 tahunan dengan meminta uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) terkait pemohon wajib pajak tidak dapat menunjukan KTP sesuai dengan data pemohon wajib pajak pada dasarnya tidak dibenarkan