Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP22419485

Rincian Aduan

LGWP22419485

Selesai Public
KABUPATEN TEGAL
17 Feb 2022
1 ditandai
Pak tolong untuk samsat di perbaiki cara kerjanya jangan meras2 uang rakyat dg berbagai cara..rakyat mau pajak kendaraan.bukanya di permudah malah di peras.masa gara2 ktp gak ada mau ganti plat motor kena denda 200 ribu?tolong di sidak lbih lanjut pak.terima kasih.

Disposisi

Kamis, 24 Februari 2022 - 10:13 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah

Verifikasi

Kamis, 24 Februari 2022 - 10:13 WIB

Kepolisian Daerah Jawa Tengah

Terima kasih atas laporannya saudara Joko prasetio. Laporan Anda sudah ditindaklanjuti. Jika anda ingin melaporkan terkait Keamanan Jawa Tengah bisa dilaporkan melalui hotline 08112790110 dan E-Complaint Polda Jawa Tengah

Progress

Jumat, 11 Maret 2022 - 10:34 WIB

Kepolisian Daerah Jawa Tengah

Pengaduan diteruskan ke Kapolres Tegal

Selesai

Senin, 26 September 2022 - 13:29 WIB

Kepolisian Daerah Jawa Tengah

Berdasarkan hasil Klarifikasi Subbagdumasanwas terhadap Kasat Lantas Polres Tegal menjelaskan bahwa pengaduan Sdr. Joko Prasetyo tanggal 24 Februari 2022 terkait dugaan pungli petugas Samsat Polres Tegal dalam memberikan pelayanan kepada wajib pajak 5 tahunan dengan meminta uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) terkait pemohon wajib pajak tidak dapat menunjukan KTP sesuai dengan data pemohon wajib pajak pada dasarnya tidak dibenarkan