Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP22396887
KABUPATEN BATANG, 09 Dec 2021
Ijin melaporkan pak, diduga telah terjadi pungli program PTSL yang dilakukan oknum pejabat desa/perangkat desa kepada masyarakat diwilayah kabupaten batang jawa tengah, pungli tersebut sudah dilaporkan ke polres batang dan sudah dimusyawarahkan didewan kabupaten batang tetapi belum ada titik terang. Mayoritas dibatang hususnya didesa kami desa siguci kecamatan pecalungan biaya Program sertifikat masal atau ptsl tidak menaati peraturan SKB 3 mentri yg harusnya 150ribu dimintai/dirubah biaya menjadi 350_550 ribu bahkan ada kemungkinan didesa lain di kabupaten batang lebih dari itu. Dari pemerintah desa dan juga polres batang berdalih bahwa sudah dimusdeskan biaya 350 rb tersebut sehingga ada payung hukum dan tidak ada unsur pidana didalam kasus tersebut. tetapi seharusnya musdes ataupun perdes tidak boleh menabrak peraturan perundangan yang lebih tinggi sprt SKB 3 mentri, musdespun hanya segelintir orang sehingga banyak warga yg komplain terkait biaya tersebut. Mereka seenaknya saja mentarif biaya berdalih musdes dan melalaikan aturan perundangan SKB 3 mentri tentang PTSL. apakah benar jawaban dari polres kepada kami (warga) bahwa laporan kami kurang alat bukti?, hanya ditemukan alat bukti saksi. padahal kami sudah memberikan bukti kwitansi pembayaran sertifikat dari korban tertulis biaya 350ribu yang 200 ribu tidak ditulis dikwitansi. Menurut kami sudah ada 2 alat bukti kwitansi tertulis biaya 350rb dan pengakuan saksi korban. Semoga instansi terkait memberikan teguran atau sangsi kepada oknum oknum perangkat desa yang terlibat dalam pungli tersebut. Sehingga program pemerintah pusat untuk menjadikan pemerintahan yang bersih bebas pungli bisa terwujud. Trimakasih. Hormat kami Masyarakat anti pungli kab batang
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Jumat, 10 Desember 2021 - 06:23 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 13 Desember 2021 - 07:16 WIB
Kabupaten Batang
Progress
Kamis, 06 Juli 2023 - 08:29 WIB
Kabupaten Batang
Untuk biaya pelaksanaan PTSL di Kantor Pertanahan Kab.Batang mulai dari pengukuran sampai penerbitan sertipikat yaitu Rp.0. untuk biaya diluar itu biasanya sesuai hasil kesepakatan pemohon atau warga masyarakat dengan panitia desa.
Selesai
Kamis, 06 Juli 2023 - 08:29 WIB
Kabupaten Batang
terimakasih