Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP22394399
Rincian Aduan
LGWP22394399
Selesai
Public
Pak apakah sekarang dana pembangunan sekolah dibebankan ke wali murid? Anak saya sekolah di SD Tampingan 01 boja diwajibkan membayar uang 250 ribu untuk membangun sekolah tingkat dikarenakan sudah minta bantuan dinas tapi tidak ada tanggapan. Mohon bantuannya pak untuk disampaikan ke pihak yang terkait. Terima kasih
Topik
Disposisi
Kamis, 09 Juni 2022 - 10:12 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kendal
Verifikasi
Kamis, 09 Juni 2022 - 12:21 WIBKabupaten Kendal
terimakasih laporannya, akan kami bantu sampaikan ke dinas terkait, mohon bersabar
Selesai
Selasa, 14 Juni 2022 - 13:41 WIBKabupaten Kendal
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal
Yang terhormat Saudara Pelapor
Kami sampaikan apresiasi atas perhatian Saudara terhadap dinamika pendidikan di Kabupaten Kendal. Terkait dengan pertanyaan Saudara bahwa pada dasarnya peran serta masyarakat dalam peningkatan kualitas pelayanan pendidikan dapat diwujudkan dalam bentuk sumbangan dan komite sekolah memang dapat melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan secara sukarela dan tidak mengikat satuan pendidikan serta tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktunya. Terhadap hal tersebut Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Demikian .Terimakasih.
Kami sampaikan apresiasi atas perhatian Saudara terhadap dinamika pendidikan di Kabupaten Kendal. Terkait dengan pertanyaan Saudara bahwa pada dasarnya peran serta masyarakat dalam peningkatan kualitas pelayanan pendidikan dapat diwujudkan dalam bentuk sumbangan dan komite sekolah memang dapat melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan secara sukarela dan tidak mengikat satuan pendidikan serta tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktunya. Terhadap hal tersebut Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Demikian .Terimakasih.