Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP22323818
Rincian Aduan
LGWP22323818
Selesai
Public
Mohon untuk peraturan mngenai pembuatan akte kelahiran berdasarkan domisili dapat ditinjau ulang. Saya KTP dan KK Kab. Demak, bekerja di Kab, Sragen sudah 4 tahun,tetapi masih KTP & KK Demak. Anak saya lahir di Sragen, dalam mengurus akte kelahiran saya disarankan harus sesuai KK yaitu di Demak karena menggunakan asas domisili sesuai KK. Apakah lebih baiknya apabila sistem Capil sudah terintegrasi, jadi pembuatan akte kelahiran dapat sesuai dengan KK domisili maupun tempat dimana dilahirkan. Mungkin hal ini dialami oleh beberapa orang yang bekerja di perantauan.
Disposisi
Sabtu, 02 April 2016 - 06:29 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Verifikasi
Senin, 04 April 2016 - 07:56 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
terima kasih laporannya, akan kami tindaklanjuti
Progress
Senin, 26 September 2016 - 11:17 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
pindah menjadi penduduk sragen saja
Selesai
Senin, 26 September 2016 - 11:17 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Laporan telah selesai