Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP22313967

Rincian Aduan

LGWP22313967

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN PURBALINGGA
30 Sep 2023
0 ditandai
Pak gubernur.. gmn ini galian c di kedungjati buka lagi. 4 alat.. masa diam aja ni. Warga mau protes gak bs. Takut dengan preman preman yang back up.. mjn ditindak tegas

Disposisi

Sabtu, 30 September 2023 - 18:16 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Senin, 02 Oktober 2023 - 07:10 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

laporan diterima

Progress

Rabu, 04 Oktober 2023 - 15:45 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

menindaklanjuti aduan dapat kami sampaikan :


1. Telah dilaksanakan pengawasan dan penertiban kegiatan penambangan oleh Cabang Dinas ESDM Wilayah Serayu Tengah dan Satpol PP Kabupaten Purbalingga berdasarkan LaporGub Desa Kedungjati, Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga pada hari Selasa, 3 Oktober 2023.


2. Tindak Lanjut:

a. Telah dikoordinasikan kepada Satpol PP Kabupaten Purbalingga dan Polres Purbalingga bahwa tidak ada IUP Operasi Produksi pada lokasi tersebut sehingga apabila terdapat kegiatan penambangan di lokasi tersebut merupakan kegiatan penambangan ilegal (penambangan tanpa izin).

b. Dilakukan pemanggilan terhadap penanggung jawab (Sdr. Ripin), koordinator lapangan, operator excavator bersama dengan Polres Purbalingga, Satpol PP Kabupaten Purbalingga pada hari ini Rabu, 4 Oktober 2023 di Kantor Cabang Dinas ESDM Wilayah Serayu Tengah untuk dimintai keterangan lebih lanjut dengan hasil sebagai berikut:

1) Penanggungjawab kegiatan sanggup menghentikan kegiatan dan menutup lokasi.

2) Penanggungjawab kegiatan sanggup tidak melakukan kegiatan usaha pertambangan kembali baik dilokasi yang telah dilakukan penambangan maupun pada lokasi lain sampai dengan diterbitkanya Izin Usaha Pertambanghan ( IUP ) Tahap Operasi Produksi pada lokasi tersebut.

3) Penanggungjawab kegiatan sanggup mengeluarkan alat mengeluarkan 2 (dua) alat berat excavator dari lokasi maksimal tanggal 5 Oktober 2023 dan selanjutnya akan dilakukan pemantauan / monitoring oleh Satpol PP Kabupaten Purbalingga dan Polres Purbalingga.

4) Penanggungjawab kegiatan bersedia dan sanggup menerima sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara bahwa pelaku Pertambangan Tidak Berizin dapat dijerat dengan Pasal 158, dengan hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah) apabila melakukan kegiatan usaha pertambangan tanpa dilengkapi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi.

Selesai

Rabu, 04 Oktober 2023 - 15:45 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

demikian informasi yang dapat kami sampaikan

terima kasih