Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP22283984
Rincian Aduan
LGWP22283984
Selesai
Public
Pak Gub, kenapa sekarang seorang ASN susah banget mendapatkan persetujuan dari Pimp/ Direktur Instansi Pemerintah bila mengajukan pinjaman uang ke Bank ( BPD). Apakah itu memang sudah aturan dari Propinsi?
Disposisi
Kamis, 31 Oktober 2019 - 13:11 WIB
Laporan telah diteruskan ke RSUD MARGONO SOEKARJO BANYUMAS
Verifikasi
Kamis, 31 Oktober 2019 - 15:05 WIBRSUD MARGONO SOEKARJO BANYUMAS
Terimakasih laporan telah kami terima
Progress
Kamis, 31 Oktober 2019 - 16:00 WIBRSUD MARGONO SOEKARJO BANYUMAS
Dalam rangka menjaga motivasi dan kinerja pegawai RSMS, kami membuat kebijakan tentang besaran hutang pegawai kepada pihak lain yang membutuhkan rekomendasi dengan ketentuan maksimal 75% dari gaji ybs dan tidak diperkenankan mengajukan kembali bila belum menyelesaikan kewajiban hutangnya sesuai perjanjian. RS tidak melarang hutang ke pihak lain bila tidak membutuhkan persetujuan dari RS. Hal ini kami maksudkan agar pola hidup komsumtif menjadi terkendali dan kinerja tetap terjaga. (lampiran kebijakan Dir)
Selesai
Kamis, 31 Oktober 2019 - 16:01 WIBRSUD MARGONO SOEKARJO BANYUMAS
Dalam rangka menjaga motivasi dan kinerja pegawai RSMS, kami membuat kebijakan tentang besaran hutang pegawai kepada pihak lain yang membutuhkan rekomendasi dengan ketentuan maksimal 75% dari gaji ybs dan tidak diperkenankan mengajukan kembali bila belum menyelesaikan kewajiban hutangnya sesuai perjanjian. RS tidak melarang hutang ke pihak lain bila tidak membutuhkan persetujuan dari RS. Hal ini kami maksudkan agar pola hidup komsumtif menjadi terkendali dan kinerja tetap terjaga. (lampiran kebijakan Dir)