Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP22283984

Rincian Aduan

LGWP22283984

Selesai Public
KABUPATEN BANYUMAS
27 Oct 2019
0 ditandai
Pak Gub, kenapa sekarang seorang ASN susah banget mendapatkan persetujuan dari Pimp/ Direktur Instansi Pemerintah bila mengajukan pinjaman uang ke Bank ( BPD). Apakah itu memang sudah aturan dari Propinsi?

Disposisi

Kamis, 31 Oktober 2019 - 13:11 WIB

Laporan telah diteruskan ke RSUD MARGONO SOEKARJO BANYUMAS

Verifikasi

Kamis, 31 Oktober 2019 - 15:05 WIB

RSUD MARGONO SOEKARJO BANYUMAS

Terimakasih laporan telah kami terima

Progress

Kamis, 31 Oktober 2019 - 16:00 WIB

RSUD MARGONO SOEKARJO BANYUMAS

Dalam rangka menjaga motivasi dan kinerja pegawai RSMS, kami membuat kebijakan tentang besaran hutang pegawai kepada pihak lain yang membutuhkan rekomendasi dengan ketentuan maksimal 75% dari gaji ybs dan tidak diperkenankan mengajukan kembali bila belum menyelesaikan kewajiban hutangnya sesuai perjanjian. RS tidak melarang hutang ke pihak lain bila tidak membutuhkan persetujuan dari RS. Hal ini kami maksudkan agar pola hidup komsumtif menjadi terkendali dan kinerja tetap terjaga. (lampiran kebijakan Dir)

Selesai

Kamis, 31 Oktober 2019 - 16:01 WIB

RSUD MARGONO SOEKARJO BANYUMAS

Dalam rangka menjaga motivasi dan kinerja pegawai RSMS, kami membuat kebijakan tentang besaran hutang pegawai kepada pihak lain yang membutuhkan rekomendasi dengan ketentuan maksimal 75% dari gaji ybs dan tidak diperkenankan mengajukan kembali bila belum menyelesaikan kewajiban hutangnya sesuai perjanjian. RS tidak melarang hutang ke pihak lain bila tidak membutuhkan persetujuan dari RS. Hal ini kami maksudkan agar pola hidup komsumtif menjadi terkendali dan kinerja tetap terjaga. (lampiran kebijakan Dir)