Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP22258130

Rincian Aduan

LGWP22258130

Selesai Public
KABUPATEN DEMAK
29 May 2023
0 ditandai
Selamat malam, saya mau bertanya terkait seleksi serta pengangkatan perangkat desa. Desa saya baru saja melaksanakan penjaringan untuk seleksi perangkat desa. Panitia serta pihak ketiga tes seleksi memang menyatakan bahwa proses dilaksanakan secara adil/ tanpa kecurangan. Akan tetapi, terdengar desas-desus bahwa ada salah satu calon (yg akhirnya meraih peringkat 1) melakukan kecurangan entah suap atau perjanjian tertentu dengan pihak panitia. Saya tidak memiliki bukti konkrit (kertas perjanjian kecurangan atau semacamnya), akan tetapi anehnya dalam proses seleksi ini, kecurigaan muncul karena hal berikut: 1. peserta dengan indikasi curang tersebut duduk paling belakang sendiri (peserta lain duduk berdampingan 2-2); 2. pada tes praktek kedua (komputer) mendapat salah 0,5 (nilai 29,5 dari maksimal 30); 3. wawancara dengan pewawancara yg berbeda untuk beberapa peserta (kurang objektif krn penilaian bukan oleh orang yang sama); 4. Pelantikan terkesan tergesa (2 hari setelah tes dilaksanakan). Apakah dengan kecurigaan tersebut bisa sebagai dasar untuk dilakukannya pendalaman/ penyidikan agar masyarakat mengetahui kebenarannya? Terimakasih

Disposisi

Selasa, 30 Mei 2023 - 07:23 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak

Verifikasi

Selasa, 30 Mei 2023 - 07:41 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu 

Terima kasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi

Progress

Selasa, 30 Mei 2023 - 07:42 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu 

Terima kasih untuk saat ini aduan sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait

Selesai

Selasa, 30 Mei 2023 - 08:59 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi. Perlu kami sampaikan kepada saudara pengadu bahwa pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa telah di atur dalam Peraturan Daerah No 1 Tahun 2018, Peraturan Daerah No 8 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati No 11 Tahun 2022. Terkait dengan hal-hal yang terjadi pada saat ujian atau lain-lainnya, itu hanya asumsi dibutuhkan data-data yang valid. Demikian untuk menjadikan maklum. (DINPERMADES P2KB)