Rincian Aduan : LGWP22258130

Selesai Public

KABUPATEN DEMAK, 29 May 2023

Selamat malam, saya mau bertanya terkait seleksi serta pengangkatan perangkat desa. Desa saya baru saja melaksanakan penjaringan untuk seleksi perangkat desa. Panitia serta pihak ketiga tes seleksi memang menyatakan bahwa proses dilaksanakan secara adil/ tanpa kecurangan. Akan tetapi, terdengar desas-desus bahwa ada salah satu calon (yg akhirnya meraih peringkat 1) melakukan kecurangan entah suap atau perjanjian tertentu dengan pihak panitia. Saya tidak memiliki bukti konkrit (kertas perjanjian kecurangan atau semacamnya), akan tetapi anehnya dalam proses seleksi ini, kecurigaan muncul karena hal berikut: 1. peserta dengan indikasi curang tersebut duduk paling belakang sendiri (peserta lain duduk berdampingan 2-2); 2. pada tes praktek kedua (komputer) mendapat salah 0,5 (nilai 29,5 dari maksimal 30); 3. wawancara dengan pewawancara yg berbeda untuk beberapa peserta (kurang objektif krn penilaian bukan oleh orang yang sama); 4. Pelantikan terkesan tergesa (2 hari setelah tes dilaksanakan). Apakah dengan kecurigaan tersebut bisa sebagai dasar untuk dilakukannya pendalaman/ penyidikan agar masyarakat mengetahui kebenarannya? Terimakasih

0 Orang Menandai Aduan Ini